Tak Campuri Proses Hukum, Rektor Unri Belum Non Aktifkan Syafri Harto Sebagai Dekan  


Selasa, 23 November 2021 - 19:16:13 WIB
Tak Campuri Proses Hukum, Rektor Unri Belum Non Aktifkan Syafri Harto Sebagai Dekan   Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Sujianto. | Foto : Novita

RIAUIN.COM- Kendati Polda Riau telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus pencabulan mahasiswa bimbingannya, namun sejauh ini Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi masih belum menonaktifkan tersangka dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Pihak kampus memastikan tidak akan mencampuri proses hukum tersangka yang masih berstatus pejabat tinggi di lingkungan Unri itu.

Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Sujianto kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) mengatakan, penonaktifan Syafri Harto tak dapat dilakukan secara serta merta. Sebagai seorang PNS, ada atur PP Nomor 94 Taun 2021 tentang disiplin PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenristekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Unri yang memiliki prosedur dalam memutuskan pemberhentian atau penonaktifan sebagai PNS.  

"Merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan itu, maka kami belum bisa menonaktifkan SH sebagai Dekan. Rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai, kita tak ikut campur dalam proses hukum yang dilakukan Polda Riau dan kita tetap menghormati praduga tidak bersalah walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sujianto.

Sujianto memaparkan Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Riau merupakan instrumen perpanjangan tangan dari pimpinan Unri berdasarkan SK Nomor 3730/UN19/KP/2021, disebutkan dalam pelaksanaan tugas TPF didampingi oleh Tim Inspektur Irjen Dikti selaku tim pemantau. Pihak Unri telah menerima laporan dari tim dan merekomendasikan untuk membentuk Tim Investigasi Khusus. 

"Sampai sekarang tim investigasi khusus itu masih dipelajari oleh Irjen. Kita masih berharap tim investigasi khusus itu dapat terbentuk supaya bisa melakukan kegiatan investigasi yang lebih mendalam terhadap kasus ini," ujar Sujianto.  -vie