Beli Kebun Sawit Plasma, Warga Pekanbaru Laporkan Pengurus KUD ke Polisi


Selasa, 23 November 2021 - 15:55:13 WIB
Beli Kebun Sawit Plasma, Warga Pekanbaru Laporkan Pengurus KUD ke Polisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Batas Indragiri melporkan oknum pengurus KUD ke Polres Inhu/foto:gus

RIAUIN.COM –  Didampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Batas Indragiri (LBH Indragiri), I, warga Pekanbaru melaporkan K, seorang pengurus KUD Karya Indah Desa Sipang Kecamatan Batang Cenaku ke Polres Indragiri.

"Terlapor berinisial K secara resmi sudah kita laporkan ke Polres Inhu,sesuai STTLP nomor :STTL/76/X/2021/Riau/Res Inhu/tanggal 9 November 2021 lalu,” ungkap Kuasa Hukum Irzon dari Lembaga bantuan Hukum (LBH) Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana, Selasa (23/11/2021) di ruang kerjanya. 

Menurut Rachman, laporan ke polisi yang dilakukan I, terkait dugaan peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan 374 dimana pelapor membeli lahan kebun kelapa sawit seluas 12 hektar yang berada di kebun plasma perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Arvena Sepakat.

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres Inhu, Aipda Misran, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Polisi dari I.

"Terlapor K dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya dan dalam waktu dekat kita turun ke lokasi kebun plasma, "Ujarnya.

Sesuai STT laporan polisi, peristiwa pembelian kebun sawit tersebut terjadi pada 13 November 2012 lalu di Jalan Veteran Pasar Kota Rengat dimana pengurus Koperasi Unit Desa berinisial S dan K serta Kepala Desa Sipang, J bertemu di Jalan Veteran nomor 24 Rengat untuk menawarkan kebun plasma perusahaan PT Arpena Sepakat di Desa Sipang dengan harga Rp15 juta per hektar (ha).

Singkat cerita terjadilah kesepakatan, selang berapa korban I pergi ke Desa Sipang untuk meninjau secara langsung lokasi lahan plasma tersebut. 

“Pengurus KUD dan perangkat desa sipang sudah menunggu kami dan pergilah kami sama-sama ke titik lokasi lahan yang akan dijadikan kebun plasma," ungkapnya.

Beberapa hari setelah peninjauan lokasi tersebut, kata Rachman, barulah dilakukan pembayaran uang muka yang di bayarkan kepada pengurus KUD yang menerima uang pembayaran.
 
Pembayaran selanjutnya dilakukan dengan cara di ansur sampai lunas dengan total pembayaran Rp180 juta untuk lahan seluas 12 ha atau 6 kapling dan korban diberikan 6 lembarh SKGR sebagai bukti pelunasan.

“Pembayaran dilakukan secara bertahap, dibayar setiap mereka datang ke Rengat,” jelasnya.-Gus