Jaringan Narkotika Lintas Provinsi Ditangkap, BNNP Riau Musnahkan 5 Kg Sabu


Selasa, 23 November 2021 - 12:31:28 WIB
Jaringan Narkotika Lintas Provinsi Ditangkap, BNNP Riau Musnahkan 5 Kg Sabu Pemusnahan barang bukti sabu di BNNP Riau/foto:dn

RIAUIN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan sebanyak 5,075 kilogram (kg) sabu, Selasa (23/11/2021). Kepala BNNP Riau, Robinson Siregar mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti hasil dua pengungkapan kasus narkotika di dua wilayah berbeda di Riau.

"Pengungkapan narkotika jenis sabu oleh tim F1 QR TNI AL Lanal Dumai dan tim Satgas Operasi Khusus Intelmar Armada I yang mana BB ini telah ditangkap di Lanal Dumai, di perairan Bengkalis dilimpahkan dan diserahkan ke BNN," ujarnya.

Robinson mengatakan, pengungkapan dari jaringan Aceh, Dumai dan Bengkalis ini dilakukan pada 3 November sekitar pukul 04.00 dini hari yang berlokasi di pantai Desa Buruh Bakul Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka yakni HR warga Aceh Utara.

"Barang buktinya 14 bungkus kemasan teh China bermerek Wanziang. Setelah diuji oleh Bea Cukai Dumai, ternyata 4 kg positif sabu, 1 kg tawas dan 10 kilo gula batu," kata Robinson.

Disebutkan, setelah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, ternyata dan ternyata hasilnya memang sama. Dari keterangan tersangka, ia menerima upah sebesar Rp5 juta per kg.

Selain narkotika, BNNP Riau juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 handphone merek Vivo, dan 1 unit mobil pickup Daihatsu Grandmax. 

"Modus operandinya, pelaku menjemput narkotika di Pantai Buruh Bakul dari seorang ABK dengan menggunakan mobil pickup untuk mengelabui petugas yang rencananya akan dibawa ke Medan dan tertangkap di Bengkalis," lanjut Robinson.

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan pada tanggal 8 November 2021 sekira jam 03.00 WIB di sebuah loket bus yang terletak di Jalan SM Amin Pekanbaru.

"Ini adalah jaringan Aceh, Riau, Jambi dengan tersangka ada dua orang ZN dan FL . ZN kita tangkap di TKP, sedangkan FL ditangkap di Lhokseumawe Aceh," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut menurut Robinson, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibalut lakban warna coklat dan dibungkus plastik asoi.

"Jadi tidak ada kemasan seperti yang ada di Dumai, kan ada bungkus teh wangziang," tutur Robinson.

Menurutnya, setelah dilakukan pengujian dan penimbangan, barang haram yang diduga sabu tersebut seberat 1.007,5 gram. 

"Setelah dilakukan pengujian oleh Labfor Polda Riau 31,74 gram, 0,1 gr digunakan untuk bukti persidangan dan 975,66 gram dimusnahkan," jelasnya.

Untuk diketahui, peran tersangka ZN dalam kasus ini adalah sebagai kurir yang menghantarkan sabu tersebut menuju Jambi melalui Pekanbaru atas perintah dari seseorang berinisial Mbyang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka FL menjemput tersangka ZN yang berada di rumah untuk mengantar barang narkotika ini ke Jambi dengan upah Rp2 juta sekali jalan," tutupnya.-dn