Kabar Baik, UMK Rohul Tahun 2022 Naik, Ini Besarannya


Selasa, 23 November 2021 - 08:45:31 WIB
Kabar Baik, UMK Rohul Tahun 2022 Naik, Ini Besarannya Rapat Koordonasi Dinas Koptranshnaker Rohul dengan Dewan Pengupahan Rohul/foto:yus

RIAUIN.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu (Rohul) tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp. 3.010.855.01 naik sekitar 1.73 persen jika dibanding dengan UMK tahun 2021.

Jumlah tersebut dilaporkan pada Rapat Koordonasi Dinas Koptranshnaker Rohul dengan Dewan Pengupahan, Kadin serta Utusan Perusahaan Kabupaten Rohul, Senin (21/11/2021) sore di Aula lantai tiga Kantor Bupati Rahul yang dipimpin Kepala Dinas Koptransnaker Rohul Zulhendri.

Kadis Koptransnaker Rohul disela-sela rapat mengatakan sesuai dengan Hasil kesepakatan dari rumus yang sudah ditentukan maka besaran UMK untuk tahun 2022 sebesar Rp.3.010.855,01 dan jumlah tersebut naik sebesar 1.73 persen dari tahun 2021 sebesar Rp.2.960.855,02

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini akan di usulkan ke Gubernur Riau untuk dijadikan Upah Minimum Kabupaten.

"Usulan tersebut akan dikembalikan paling lambat tanggal 30 Desember 2021 dan akan di sosialisasikan kepada seluruh Perusahaan yang ada di Rohul," ungkap Zulhendri.

Ditambahkan Hendri Upah minimum Kabupaten tersebut harus diikuti oleh seluruh Perusahaan yang memakai tenaga buruh, bagi perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK akan dilaporkan ke pada Dewan Pengupahan Provinsi Riau untuk diberikan sangsi.

"Kita akan usahakan SK Gubernur keluar menjelang tanggal 31 Desember dan bagi Perusahaan yang melanggar aturan itu akan kita laporkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Riau," terang Zulhendri.-Yus