Diperiksa 10 Jam di Polda Riau, Dekan Unri Syafri Harto Bungkam


Senin, 22 November 2021 - 22:16:12 WIB
Diperiksa 10 Jam di Polda Riau, Dekan Unri Syafri Harto Bungkam Syafri Harto keluar ruangan Dittahti Polda Riau/foto:dn

RIAUIN.COM - Setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam, Dekan Universitas Riau (Unri) Syafri Harto akhirnya keluar dari ruangan Bareskrim Polda Riau, Senin (22/11/2021).

Syafri Harto penuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi L jurusan Hubungan Internasional Fakultas FISIP Unri

Syafri Harto keluar ruangan tepat pukul 20.30 WIB. Saat keluar ruangan, Dekan Unri ini terlihat didampingi tim kuasa hukumnya. Syafri Harto yang memakai baju kemeja putih dan menggunakan topi serta masker ini saat dikonfirmasi media tidak mau menjawab. Ia hanya meminta wartawan untuk menanyakan langsung pada pengacaranya.

"Sama pengacara aja ya," ujar Syafri Harto, sambil bergegas menuju mobil yang telah menunggunya.

Untuk diketahui, Polda Riau melakukan pemeriksaan perdana terhadap Syafri Harto pada Senin pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Penasehat hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengatakan bahwa kliennya hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dengan status sebagai tersangka.

"Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap Pak Syafri Harto sebagai tersangka. Kemudian Pak Syafri Harto sebagai warga negara yang taat hukum ia juga hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Dodi saat dijumpai Riauin.com di ruang Dittahti Polda Riau, Senin, (22/11/2021) sore.

Terkait materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Dodi menegaskan bahwa hal itu sebaiknya ditanyakan kepada penyidik, namun menurut Dodi, pihaknya merasa yakin bahwa Syafri Harto tidak bersalah.

"Yang jelas kami selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kami tetap berkeyakinan pak Syafri Harto tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu. Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan agar bisa membuktikan bahwa Pak Syafri Harto itu tidak bersalah atas apa yang telah dituduhkan kepada dirinya," tegas Dodi.

"Kami seratus persen sangat yakin bisa membebaskan Pak Syafri Harto nanti di persidangan," tambahnya.

Dodi menjelaskan bahwa status tersangka yang disandang oleh kliennya itu adalah kewenangan dari penyidik yang telah memiliki alat bukti.-dn