Diperiksa Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Kami 100 Persen Yakin Bisa Bebaskan Syafri Harto


Senin, 22 November 2021 - 16:31:01 WIB
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Kami 100 Persen Yakin Bisa Bebaskan Syafri Harto Dodi Fernando, Kuasa Hukum Syafri Harto/foto:dn

RIAUIN.COM - Polda Riau melakukan pemeriksaan perdana terhadap Syafri Harto, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi L yang dilaksanakan pada Senin, (22/11/2021). Pada pemeriksaan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB itu, Syafri Harto didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dodi Fernando.

Saat dijumpai, kepada media Dodi Fernando mengatakan bahwa kliennya hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dengan status sebagai tersangka.

 "Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap Pak Syafri Harto sebagai tersangka. Kemudian Pak Syafri Harto sebagai warga negara yang taat hukum ia juga hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan," ujar Dodi saat dijumpai Riauin.com di ruang Dittahti Polda Riau, Senin, (22/11/2021) sore.

Kepada media, Dodi mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Terkait materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Dodi menegaskan bahwa hal itu sebaiknya ditanyakan kepada penyidik, namun menurut Dodi, pihaknya merasa yakin bahwa Syafri Harto tidak bersalah.

"Yang jelas kami selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kami tetap berkeyakinan pak Syafri Harto tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu. Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan agar bisa membuktikan bahwa Pak Syafri Harto itu tidak bersalah atas apa yang telah dituduhkan kepada dirinya," tegas Dodi.

"Kami seratus persen sangat yakin bisa membebaskan Pak Syafri Harto nanti di persidangan," tambahnya.

Dodi menjelaskan bahwa status tersangka yang disandang oleh kliennya itu adalah kewenangan dari penyidik yang telah memiliki alat bukti.

"Ini baru awal dari proses hukum bahwa nanti akhirnya adalah putusan pengadilan sehingga bisa diuji apa yang telah dilakukan dalam proses penyidikan ini. Dan pada prinsipnya kami tetap berkeyakinan dengan data-data sudah kami peroleh itu kami bisa membuktikan Pak Syafri Harto tidak bersalah di persidangan," tutupnya.-dn