Edarkan Sabu, Emak-emak di Seberida Inhu Diciduk


Ahad, 21 November 2021 - 19:03:53 WIB
Edarkan Sabu, Emak-emak di Seberida Inhu Diciduk Pelaku pengedar narkoba di Seberida Inhu/foto:Gus

RIAUIN.COM - Dua wanita paruh baya diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Kedua wanita  tersebut adalah SM (44), warga Kelurahan Pangkalan Kasai dan AZ (46) warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, ditangkap polisi saat berada di rumahnya masing-masing.

"Kedua orang wanita paruh baya itu diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa 16 November 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda," Kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu, (21/11/2021).

Dijelaskan Misran, pengungkapan Kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai, Kec. Seberida.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kataren S Sos berserta anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan. Pada hari Selasa, (16/11/2021) Sekira pukul 13.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di jalan Kulim Cabang 8, Kelurahan Pangkalan Kasai. 

"Didalam rumah itu, kita mengamankan seorang wanita yang berinisial SM. Saat dilakukan penggeledahan di dalam dan di luar rumah, polisi  menemukan 2 kotak rokok yang disimpan dibawah tutup kipas angin bekas disamping rumahnya," jelasnya. 

Dari hasil  pemeriksaan terhadap sejumlah kotak, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, total berat 2 paket sabu tersebut 5,06 gram.

Ketika dilakukan pemeriksaan dan interogasi, SM mengaku barang haram itu miliknya dan berencan untuk dijual yang didapat dari seorang temannya di Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.

Atas pengakuan SM, tepat pukul 14.30 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Buluh Rampai. Di lokasi, polisi mengamankan seorang wanita berinisial AW. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 dompet kecil dibawah meja kamar yang berisi 8 bungkus kecil diduga paket sabu yang siap edar dengan berat kotor 11,68 gram,

"AW mengaku sabu-sabu itu miliknya, dia juga mengaku telah memberikan 2 paket sabu-sabu pada SM alias S." tambahnya. 

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan 1 handphone android dan 1 handphone merek Nokia, 3 pack plastik klep pembungkus sabu-sabu serta uang tunai Rp1,45 juta diduga hasil penjualan sabu.

"Kedua tersangka dan semua BB telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, kasus ini terus dikembangkan, sebab, kuat dugaan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat," tutup Misran.-Gus