RIAUIN.COM - Polisi kembali menangkap satu unit kapal motor di Perairan Tanjung Klemin, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau Kapal itu manarik 11 rakit kayu ilegal.
AKBP Wawan Setiawan selaku Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Kapal Polisi IV-1003 dan Kapal Polisi IV-1006 Dit Polairud Polda Riau, saat sedang melakukan patroli di Perairan Tanjung Klemin Pulau Padang.
"Kapal itu menarik kayu olahan jenis Meranti sebanyak 11 rakit, lebih kurang 15 ton dari Sungai Raya Kepulauan Meranti," ujar Wawan, Sabtu (20/11/2021).
Kapal dinakhodai oleh ME (31), warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Bengkalis. Kayu akan dibawa ke Temberan Kabupaten Bengkalis.
"Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Wawan.
Berdasarkan keterangan ME, pemilik kayu olahan jenis Meranti adalah BA, warga Temberan. Kayu ditarik dalam bentuk sudah dirakit dari Sungai Raya.
Selanjutnya Kapal Polisi IV-1003 dan Kapal Polisi IV-1006 melakukan pengawalan terhadap kapal tersebut berserta awaknya ke Mako Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wawan menyebut, pelaku akan dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.-dn