Puluhan Kubik Kayu Illegal Logging Ditemukan di Hutan Kerumutan Inhu


Kamis, 18 November 2021 - 15:00:45 WIB
Puluhan Kubik Kayu Illegal Logging Ditemukan di Hutan Kerumutan Inhu Puluhan kayu Illegal logging di Inhu/foto:ist

RIAUIN.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Bachtiar Alponso SIK, MSi turun ke lokasi Illegal logging dan menemukan puluhan kubuk kayu olahan di kawasan lindung Kerumutan, Rabu (17/11/2021).

Saat menuju lokasi, Kapolres Inhu didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Samapta ,KBO Intelkam dan Kapolsek Rengat Barat serta sejumlah personel polisi. 

Sesampai di lokasi, puluhan kubik kayu olahan dalam bentuk papan siap pakai yang dirakit dengan panjang lebih kurang 300 meter itu ditemukan mengambang dikanal wilayah Desa Redang Kecamatan Rengat Barat. kemudian beberapa kilometer dari temuan kayu dalam bentuk rakit, ada juga puluhan kubik kayu dalam bentuk papan. 

"Temuan kayu illegal berjumlah sekitar 50 kubik, baik yang berada dirakit, didaratan atau dilokasi pengelohan," kata Kapolres Inhu, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskan Kapolres, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut patroli udara yang dilakukan Kapolda Riau pada hari Senin tanggal 15 November 2021 yang lalu. Pada patroli itu Kapolda menemukan adanya aktifitas perambahan hutan disejumlah wilayah di Riau, termasuk Kabupaten Inhu.

"Malam itu juga, setelah tim Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Firman Fadhila SIK, MM   melakukan penyelidikan. Kemudian tim selama dua hari satu malam, tidur di pondok/tenda dan menelusuri kanal yang diduga menjadi jalur keluar masuknya para pelaku aktifitas illegal logging tersebut," kata Misran. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan lah puluhan kubik kayu olahan yang dirakit mengambang dikanal dengan panjang lebih kurang 300 meter, diduga kayu olahan tersebut akan dibawa keluar lokasi.

Kemudian, beberapa kilometer dari temuan kayu yang dirakit, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan juga berbentuk papan. Sehingga diperkirakan totalnya mencapai 50 kubik.

"Untuk mengeluarkan barang bukti membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 10 jam dari lokasi temuan ke perairan sungai Indragiri wilayah Desa Redang," ucap Kapolres Inhu. 

Ketika puluhan kubik kayu itu ditemukan, lanjut Kapolres, tidak ada seorang pelaku pun dilokasi, namun sempai saat ini, Satreskrim Polres Inhu terus menyelidiki dan memburu para pelaku illegal logging itu.

"Untuk sementara semua barang bukti akan diamankan di Mapolres Inhu," ungkapnya. -Gus