Tersangka pengedar ekstasi di Siak Hulu saat dalam penanganan medis/foto:ist RIAUIN.COM - Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 285 butir pil ekstasi. Pelaku disergap di Jalan Lintas Timur wilayah Desa Pangkalan Baru, Kec. Siak Hulu, Selasa (16/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah IS alias KD (35), warga Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Dari pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 285 butir pil ekstasi, sebilah pisau berikut sarungnya, sebuah tas sandang hitam dan topi hitam.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba merebut senjata api petugas, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak dan mengenai bagian perut tersangka.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan, bahwa tersangka IS saat penangkapan melawan dan mencoba merebut senjata petugas. Kemudian menurutnya, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak pelaku yang mengenai bagian perut tersangka.
Pelaku yang mengalami luka tembak, langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis. Setelah ditangani Tim Medis RS Bhayangkara. Karena kondisinya tersangka makin drop, lalu dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Setelah dilakukan pertolongan medis di RS Bhayangkara dan kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Achmad, akhirnya IS meninggal dunia dalam penanganan intensif tim medis. Sementara untuk barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu," jelas Kapolsek.
Kronologi kejadian
Pada hari Selasa (16/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa tersangka IS akan mengantarkan narkotika ke wilayah Siak Hulu, Kampar.
Atas informasi itu, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu dipimpin Panit Reskrim Iptu Novris H Simanjuntak MH melakukan konsolidasi dan penyelidikan dengan cara under cover buy, dimana disepakati transaksi di jalan lintas timur dekat Pesantren Teknologi Riau di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka IS, ditemukan dari tersangka barang bukti narkotika sebanyak 1 kantong plastik yang berisi 285 butir Pil Exstasi.
Saat hendak diamankan, tersangka IS melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api milik anggota yang menyamar, hingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak dan mengenai bagian perut tersangka.
Setelah mendapatkan penanganan intensif dari tim medis RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, sekira pukul 18.25 WIB tersangka akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara seorang rekan tersangka yang berperan sebagai pengantar IS untuk melakukan transaksi, langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.-dn