Kantongi 17 Paket Narkoba, Warga Desa Buluh Nipis Kampar Ditangkap


Selasa, 16 November 2021 - 19:06:55 WIB
Kantongi 17 Paket Narkoba, Warga Desa Buluh Nipis Kampar Ditangkap Tersangka/foto:ist

RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap seorang tersangka HA (39), pengedar sabu di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Senin (15/11/2021).

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku, ia menyampaikan dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun," jelasnya. 

Selanjutnya, dari penggeledahan yang dilakukan  polisi, ditemukan barang bukti 1 paket sedang dan 16 paket kecil sabu terbungkus plastik bening seberat 4,70 gram, sebuah bong alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S Sos, MH mengerahkan Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan. Kemudian polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dirumah kontrakannya, di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu. 

Saat diinterogasi petugas, tersangka HA ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang didapat dari rekannya ER yang kini dalam pengejaran petugas (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.-dn