Tersangka pencabulan/foto:ist RIAUIN.COM - Seorang kakek inisial AL (58),warga Rambah Hilir dijemput Personil Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap setelah nekat meremas kemaluan dari seorang anak perempuan yang masih berumur 11 Tahun.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas AIPDA Mardiono, Senin (13/11/2021) saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dan korban sudah Visum Et Repertum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang perlindungan anak," kata Mardiono.
Peristiwa tersebut berawal Sabtu (6/11/2021) pukul 16.00 WIB, seorang anak baru gede (ABG) berinisial DK (11) sedang bermain bersama temannya di depan rumah tetangganya yang sedang mengadakan pesta sedekah di Dusun Gelugur Indah, Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir. Kemudian pada saat sedang berjalan masuk ke dalam rumah, tersangka AL yang sedang duduk di kursi depan rumah tiba-tiba memegang areal sensitif korban.
Karena kaget, korban langsung lari ketakutan dan pulang ke rumah. Sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Menerima informasi tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Rambah Hilir.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPDA Surado, S Sos memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AL.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi AL mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK dengan cara meremas atau memegang area kemaluannya dengan tangan kanannya.-yus