Libatkan 840 Personel, Kapolda Riau Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021


Senin, 15 November 2021 - 10:26:08 WIB
Libatkan 840 Personel, Kapolda Riau Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021 Kapolda Riau Pimpin Apel Gelar Pasukan OZLK 2021/foto:Humas Polresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning - 2021 dilapangan Mapolda pada Senin (15/11/2021).

Operasi yang melibatkan 840 personel ini digelar secara serentak mulai hari ini dan akan berlangsung selama 14 hari yang berakhir pada 28 November 2021 mendatang.

Operasi ini digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta persiapan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022. 

Dalam operasi ini, Polda Riau dan jajarannya akan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Polda Riau dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021 dengan tujuan agar berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,”ujar Agung.

Menurut Agung, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, pihaknya tidak bisa berdiam diri, melainkan dituntut untuk bertindak dan melakukan berbagai upaya dalam menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas.

“Perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh  stake holder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, dimana saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 sehingga sangat diperlukan peran serta stake holders dalam menciptakan kamseltibcarlantas dimasa pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Irjen Agung memberikan penekanan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Tunjukkan bahwa saudara adalah polisi lalu lintas profesional, kenali psikologis masyarakat dan lakukan penegakan hukum dengan memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas di jalan,” pesan Agung.

Agung juga menyampaikan kepada jajarannya untuk melaksanakan upaya penegakan hukum secara persuasif dan menarik simpatik masyarakat dengan ramah, empati, simpatik dan sopan.

“Hindari kegiatan kontra produktif yang dapat menurunkan citra Polri, selalu ingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu melaksanakan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas). Jalankan misi, gandeng stake holder dan capailah tujuan operasi ini,” tutupnya.

Sementara itu, data kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2020 lalu sebanyak 20 kejadian, mengalami peningkatan sebanyak 2 kejadian dibanding periode sebelumnya (2019) yakni sebanyak 18 kejadian. 

Sedang korban meninggal dunia pada pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2020 adalah sebanyak 9 orang, mengalami penurunan 1 orang dibanding periode sebelumya 10 orang.

Sementara jumlah tilang pada Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2020 sebanyak 760, sedangkan tahun 2019 sebanyak 18.725 (turun 17.965) dan tindakan teguran 2020 sebanyak 1.465 kali, sedangkan pada 2019 sebanyak 5.763 kali, terjadi penurunan sebanyak 4.298.
 
“Target Operasi Zebra Lancang Kuning 2021 yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massa, terciptanya kamseltibcarlantas pada jalur tol, arteri dan tempat wisata, memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah fatalitas korban laka lantas dan menurunkan level PPKM di wilayah Riau ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah.

Sedang sasaran operasi menurut Firman adalah segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi cluster penyebaran Covid-19, masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas serta lokasi yang rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta rawan laka lantas.-dn