Todongkan Senpi ke Karyawan Indomaret, 2 Pelaku Curas Ditangkap di Kuansing


Jumat, 12 November 2021 - 09:10:49 WIB
Todongkan Senpi ke Karyawan Indomaret, 2 Pelaku Curas Ditangkap di Kuansing Konferensi pers terkait penangkapan pelakku Curas di Mapolsek Tampan/foto:Humas Polresta Pekanbsru

RIAUIN.COM - Polsek Tampan mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Indomaret Jalan HR Subrantas Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr Pria Budi, SIK, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Benar kita telah berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Indomaret Jalan HR Subrantas Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani melalui Tim Reskrim Polsek Tampan. Kedua pelaku merupakan ID (29) dan RN (31)," ungkap Kapolresta Pekanbaru saat konferensi pers di Mapolsek Tampan, Kamis (11/11/2021).

Menurut Pria Budi, kedua pelaku melakukan aksinya dengan menodongkan senjata api (Senpi) dan parang kepada karyawati di Indomaret.

"Jadi Kedua pelaku ini datang dengan menggunakan kendaraan roda empat, mereka langsung masuk ke Indomaret dengan satu pelaku menodongkan Senpi dan rekannya mengacungkan parang sambil mengambil uang yang ada di laci dan kedua pelaku ini juga mengakui telah melakukan aksinya di Kec. Minas," tambahnya.

Dijelaskan Kapolresta, bahwa uang hasil jarahan dari para pelaku dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.

"Jadi kedua pelaku ini melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli narkotika, dari hasil test urine yang dilakukan keduanya postif menggunakan narkotika," tambahnya.

Lebih lanjut Pria Budi menerangkan bahwa, setelah Satreskrim mendapat informasi keberadaan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tersangka saat parkir di pinggir Jalan Raya Kuansing.

"Satreskrim Polsek Tampan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kuansing dan langsung melakukan penyelidikan, sehingga pelaku berhasil mengamankan kedua pelaku di pinggir Jalan Raya Kuansing dengan kendaraan roda empat yang berbeda. Saat penangkapan mereka sedang tertidur di kendaraan yang mereka rental, mereka tidur di kendaraan dikarenakan sedang kehabisan BBM jadi pelaku ini memutuskan untuk istirahat terlebih dahulu, tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswatama, SH, SIK, menambahkan, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku sempat melakuks perlawanan dan berusaha untuk kabur.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku ini berusaha melawan dengan mengambil senpi rakitan milik pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap personil sehingga di lakukan tembakan terukur kearah kaki pelaku. Dan saat menuju perjalan Pekanbaru, pelaku masih berusaha untuk melarikan diri sehingga personil melakukan tindakan tegas penembakan pada kedua pelaku," tutup Kapolsek Tampan.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk Senpi rakitan jenis Rev dan 3 butir peluru, sarung senjata, satu bilah parang panjang, 1 Hp merk Xiomi redmi, 1 lembar baju kaus hitam, 1 lembar celana panjang warna abu-abu.

Selanjutnya polisi juga menyita 2 buah pil kep warna hitam dan abu-abu, 1 buah keranjang belanja warna biru, 1 kotak bekas bungkusan anggur, setengah slop rokok merek GG Shiver, 3 bungkus rokok merek Camel warna pink, dan 6 bungkus rokok merk Camel warna putih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat dengan ancaman penjara seumur hidup.-dn