Polisi Temukan 7 Mobil dan 4 Motor Tak Bertuan, Pemilik Diminta Hubungi Polda Riau


Rabu, 10 November 2021 - 16:38:53 WIB
Polisi Temukan 7 Mobil dan 4 Motor Tak Bertuan, Pemilik Diminta Hubungi Polda Riau Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun meninjau kendaraan yang diamankan dari operasi Resmob/foto:Humas Polresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Sepanjang 2021 ini, polisi menemukan sebanyak 7 unit mobil dan 2 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi pada Operasi Resmob Ditreskrimum Polda Riau.

Dari temuan itu, masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor, agar segera menghubungi Polda Riau dengan membawa surat-surat resmi kendaraan.

Apabila surat kendaraan yang dibawa oleh masyarakat sesuai dengan registrasi di Samsat dan fisik kendaraan, maka aparat kepolisian dari Polda Riau akan mengembalikan kendaraan tersebut ke pemiliknya.

“Selama tahun 2021, dari operasi rutin kepolisian ditemukan ada 7 kendaraan roda 4 yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen atau surat menyuratnya. 5 unit di Polda dan 2 unit di Polres. Untuk itu kita sedang mengupayakan mencari siapa pemiliknya melalui registrasi kendaraan bermotor yang ada di Samsat Polda Riau, maupun meminta bantuan kepada Polda yang lain,” kata Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu, (10/11/2021).

Wakapolda merincikan, 5 mobil yang ditemukan Ditreskrimum Polda Riau itu berjenis, Toyota Avanza Warna Hitam, Toyota Fortuner 2.5 G D-4d Warna Hitam, Daihatsu Ayla Warna Red Solid, Honda Mobilio Warna Biru, dan Toyota Fortuner 2.7 G.Luxs A/T Warna Silver Metalik.

Selain 5 mobil yang ditemukan Ditreskrimum Polda Riau dan jajarannya, juga menemukan 2 mobil dengan jenis Toyota Avanza warna hitam diamankan Polresta Pekanbaru, dan 1 unit Avanza oleh Polres Kuansing. Kemudian ada 4 unit motor yang diamankan, di Polres Siak 1 unit, Polres Kuansing 1 unit, dan Polres Kampar ada 2 unit.

“Mudah-mudahan pemilik kendaraan ini nanti bisa kita temukan secepatnya. Dan apabila ada pemilik kendaraan yang bisa menunjukkan surat kepemilikan yang sah kendaraan ini maka akan kita berikan kepada pemiliknya yang sah melalui registrasi samsat,” tutup Tabana Bangun.-dn