Ninja Sawit di Tandun Rohul Ditangkap, 24 TBS Disita


Selasa, 09 November 2021 - 18:10:36 WIB
Ninja Sawit di Tandun Rohul Ditangkap, 24 TBS Disita Pelaku pencurian dan barang bukti TBS Sawit

RIAUIN.COM - Polres Rohul menangkap satu orang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di AFD II BLok D - Desa Tandun Kecamatan Tandun, Rohul, Senin (8/11/2021). Kedua pelaku yang diamankan yakni, KEL (39), warga Desa Koto Tandun.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono SH menjelaskan bahwa barang bukti berupa 24 tandan buah sawit dan 1 motor becak motor merek Honda Revo warna Hitam nomor polsi BM 4665 XY diamankan polisi.

"Atas kejadian tersebut, Pelapor PTPN V Kebun Tandun mengalami kerugian sebesar Rp 1.938.500," ungkapnya, Selasa (9/11/2021).

Ditambahkanya, jajaran Polsek Tandun, dipimpin AKP Sodarman Sinaga SH,  sudah melakukan proses hukum atas kasus pencurian TBS Kelapa Sawit.

"Kita mengedepankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri akan memperoses setiap ada laporan Masyarakat," tuturnya lagi.-yus