Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Pekanbaru


Rabu, 03 November 2021 - 18:56:06 WIB
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu di Pekanbaru Konferensi pers terkait penagkapan 5 pelaku narkoba di Polresta Pekanbaru, Rabu (3/22/2021)/foto:humas

RIAUIN.COM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru, Rabu (03/11/2021).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa awal penangkapan bermula adanya aduan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika yang diduga jenis sabu.

"Awal penangkapan pada hari Kamis, (21/10/2021) sekira pukul 12.30 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Harmonis Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika," ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki  AS (24). 

Saat penggeledahan di sekitar TKP, polisi menemukan 1 plastik warna hitam berisikan 2 plastik teh china warna hijau yang diduga berisi sabu dan 1 unit Handphone Android.

"Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah di Jalan Yos Sudarso Gg. Sepakat. Rumah tersebut merupakan gudang tempat tersangka AS mengambil sabu dan mengamankan 2 orang laki-laki insial ARO (20) dan H (38) serta 1 orang perempuan OY (40)," sambungnya.

Diketahui, OY merupakan istri dari K (42) yang merupakan buronan DPO polisi. Dari gudang tersebut, polisi menemukan 4 plastik teh china warna hijau dan beberapa plastik bening yang diduga sabu dibungkus celana pendek warna hitam yang dibuang oleh tersangka ARO (20) dan H (38)di belakang rumah.

"Pada hari Kamis, (28/10/2021) Tim Opsnal mendapat informasi bahwa DPO K berada di Kota Solok Sumatera Barat (Sumbar). Pada hari Jumat 29/10/2021 sekira pukul 06.30 WIB, polisi menangkap K beserta 2 orang laki-laki inisial JN dan HE di Hotel Taufina kamar 228 Kota Solok, Sumatera Barat," Sambung Kapolresta.

Dari Kelima tersangka berhasil diamankan barang bukti dari tersangka AS 2 plastik teh china warna hijau yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1.964,68 gram, 1 unit Handphone Android, 1 sepeda motor merk Yamaha Mio Soul. 

Dari tersangka H dan ARO ditemukan plastik teh china warna hijau yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 3.954,96 gram, dan 7 plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 539,34 gram.

Kemudian, plastik klip bening berlis merah yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 117,67 gram, dan  2 unit Handphone Android. Dari penggeledahan OY, polisi menemukan 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buku tabungan Bank BRI, dan 1 kartu ATM Bank BRI.

Atas penangkapan  pada kelima tersangka tersebut, polisi mengamankan total  6.576,65 gram sabu.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. -dn