Sidang Pembobolan Dana Nasabah BJB Pekanbaru, JPU Hadirkan Pemeriksa Eksekutif Senior OJK


Rabu, 03 November 2021 - 09:13:01 WIB
Sidang Pembobolan Dana Nasabah BJB Pekanbaru, JPU Hadirkan Pemeriksa Eksekutif Senior OJK Ahli dari OJK, Prio Anggoro, dihadirkan pada sidang pembobolan dana nasabah BJB/foto:ist

RIAUIN.COM - Sidang pembobolan dana nasabah Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, digelar PN Pekanbaru, Senin (1/11/2021). Sidang kali ini menghadirkan Prio Anggoro, Pemeriksa Eksekutif Senior, Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan OJK Pusat.

Prio dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dengan terdakwa teller BJB Pekanbaru Tarry Dwi Cahya dan mantan Manajer Komersial BJB Pekanbaru Indra Osmer. Dalam keterangannya, Prio menegaskan bahwa petugas bank wajib melakukan konfirmasi kepada pemilik rekening dalam setiap transaksi yang dilakukan. Menurutnya, sahnya suatu transaksi apabila si pemilik dana yang melakukan di dokumen tersebut. 

“Pihak bank harus memastikan si pemilik dana hadir, disaksikan petugas/pegawai bank. Kalau tidak hadir, ada ketentuannya bisa diwakilkan. Apapun itu, bank punya aturan kepastian pihak bank melakukan konfirmasi kepada nasabah,” tegasnya.

“Ketika pada media penarikan (slip penarikan/cek) berbeda dari speciment pemilik rekening itu bagaimana?” tanya JPU.

“Bank wajib konfirmasi ke pemilik rekening apakah tanda tangan yang tertera di slip penarikan atau cek itu benar,” terang saksi.

“Karena pelaku usaha jasa keuangan (bank) memiliki kewajiban mencegah perbuatan/penyimpangan/pelanggaran sehingga tidak ada perbuatan yang merugikan nasabah,” sambung saksi.

Dalam keterangannya, saksi menyampaikan sudah ketentuan umum suatu bank, kewajiban bank harus melalukan pengecekan dulu atau konfirmasi kepada pemilik rekening agar transaksi sah secara hukum dan sesuai SOP.

“Apakah boleh pejabat otorirasi tidak cek fisik dokumen transaksi?” tanya Penasihat Hukum terdakwa Tarry Dwi Cahya.

“Buka ketentuan banknya, siapa yang bertanggungjawab. Tidak boleh tidak lakukan cek fisik transaksi,” ujar saksi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Indra mempertanyakan perihal lembar cek yang tidak terisi lengkap.

“Petugas wajib konfirmasi, di job desk sudah jelas petugas wajib lakukan konfirmasi. Pihak bank harus konfirmasi terlebih dahulu untuk melengkapi suatu dokumen agar transaksi sah,” terang saksi.

“Konfirmasi merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko, di masing-masing bank punya ketentuan. Konfirmasi ia harus dilakukan pihak bank. Wajib konfirmasi,” lanjut saksi menerangkan.

“Termasuk juga CCTV, merupakan bagian dari mitigasi bank,” jelas saksi.

Penasihat hukum terdakwa Indra Osmer kemudian mempertanyakan kepada ahli, perihal kliennya apakah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 49 ayat 1 huruf a dan Pasal 49 ayat 2 huruf b.

“Ia unsur-unsurnya terpenuhi. Ketika penyidik Polda meminta saya sebagai ahli, kami juga terlebih dahulu melakukan investigasi,” pungkas Prio Anggoro.-dn