Hamdani Diberhentikan Jadi Ketua DPRD Pekanbaru, Pemprov Riau Belum Terima Surat Pemberitahuan


Rabu, 03 November 2021 - 08:45:34 WIB
Hamdani Diberhentikan Jadi Ketua DPRD Pekanbaru, Pemprov Riau Belum Terima Surat Pemberitahuan Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru/foto:goriau

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan belum menerima surat pemberitahuan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Hal itu disampaikan melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, M Firdaus. 

"Kami belum ada menerima surat pemberitahuan (pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, red), tapi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memang ada konsultasi dengan kami tentang apa saja tahapan penggantian ketua DPRD," kata Firdaus, Selasa (2/11/2021).

Setelah ada pemberitahuan, kata Firdaus, barulah surat tersebut akan diproses dan diserahkan kepada Gubernur Riau, Syamsuar.

"Jadi kita tunggu saja, nanti kalau suratnya sudah masuk, tentunya akan kita proses sesuai tahapan dan SK-nya yang meneken Gubernur Riau," jelasnya. 

Untuk diketahui, pemberhentian Hamdani selaku Ketua DPRD Kota Pekanbaru akhirnya diputuskan melalui rapat paripurna ke-11 masa persidangan kesatu DPRD Pekanbaru tahun sidang 2021/2022 dengan agenda tunggal, Pengumuman Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS, SIP masa jabatan 2019 - 2024, Selasa (2/11/2021).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. -dn