18 Pelaku Curas di Pekanbaru Ditangkap, Sebagian Besar Targetnya Perempuan


Selasa, 02 November 2021 - 20:04:45 WIB
18 Pelaku Curas di Pekanbaru Ditangkap, Sebagian Besar Targetnya Perempuan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melihat para pelaku curas/foto:dn

RIAUIN.COM - Polisi berhasil mengamankan 18 orang pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru sepanjang Oktober 2021. 

Kapolresta Pekanbaru, Kompol Pria Budi menjelaskan bahwa seluruh pelaku diamankan di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru yang terdiri dari 9 kelompok dan beraksi di 50 tempat berbeda.

"Yang pertama adalah TKP di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, ini tersangkanya satu orang berinisial MW yang melakukan jambret di 8 TKP," ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Selanjutnya menurut Kapolres, kelompok kedua, polisi menciduk dua orang tersangka dengan inisial BP dan RK yang beraksi di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari pengembangan polisi, diketahui tersangka BP telah melakukan aksi penjambretan di 8 TKP.

"Kemudian TKP selanjutnya adalah di depan Bank Sinarmas, Jalan Riau, Kelurahan Senapelan Kota Pekanbaru. Ini tersangkanya ada 2 orang, inisial JP dan inisial S. Setelah dilakukan pengembangan, JP melakukan jambret di 10 TKP," terangnya.

Menurut Pria Budi, tersangka JP merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Sialang Bungkuk pada Januari 2021 lalu dengan kasus yang sama.

Kemudian, terang Kapolres, 3 orang diamankan di Jalan Diponegoro Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail yakni berinisial DM, TM dan MF. Dari pengembangan yang dilakukan polisi, tersangkan DM telah melakukan aksi penjambretan di 12 lokasi (TKP). 

Diketahui, tersangka DM merupakan residivis yang baru satu bulan bebas dari Lapas Sialang Bungkuk, yakni pada September 2021 lalu, dengan kasus jambret.

"TKP berikutnya di Jalan Lestari Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, ini 2 tersangka, inisial SA dan inisial MI. Dilakukan pengembangan, SA telah melakukan penjambretan di 5 TKP," jelasnya.

Dari pengembangan polisi, diketahui tersangka SA baru keluar dari Lapas Sialang Bungkuk pada tahun 2020 lalu dengan kasus yang sama.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan bahwa polisi mengamankan satu orang tersangka inisial DS di Jalan SM Amin Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan. Selain itu, jajaran Polresta Pekanbaru juga menangkap seorang tersangka berinisial FR di Jalan Pepaya depan SDN 6 Kelurahan Jatirejo Kecamatan Sukajadi. 

Kemudian, polisi juga menciduk seorang pelaku jambret inisial RF di Jalan Rambai Gg. Subur Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.

"Kemudian TKP Jalan Taman Sari depan Homestay Syariah Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Ini 3 tersangka inisial HD, YA dan RM," lanjut Pria Budi.

Berikutnya, polisi menciduk 1 orang tersangka inisial HD di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya tepatnya di depan Kantor Baterai R. Kemudian, di Jalan Todak, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, di lokasi polisi menangkap 2 orang tersangka yakni AM dan RS.

Terakhir, polisi mengamankan 2 orang tersangka yakni MR dan RS yang beraksi di Jalan Taman Sari depan Kampus LP3I Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya.

Kapolres menyampaikan bahwa aksi penjambretan yang dilakukan seluruh tersangka, sebagian besar targetnya adalah  kaum ibu dan perempuan. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.

Dari penangkapan seluruh tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 unit motor, 3 unit Handphone, surat perhiasan, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Seluruh tersangka ini diancam dengan pasal 365 KUHP, ini ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. -dn