Truk Angkut Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Ditangkap, 5 Pelaku Diamankan


Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:12:26 WIB
Truk Angkut Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Ditangkap, 5 Pelaku Diamankan Truk mengngkut kayu ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak diamankan/foto:mcr

RIAUIN.COM - Truk pengkut kayu ilegal yang diduga dirambah dari kawasan cagar Biosfer Giam, Siak Kecil, Kab. Siak beserta 3 sopir dan 2 kernet diamankan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima.

Lima orang pelaku perambah ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 24-25 Oktober 2021. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti kayu olahan jenis meranti dan campuran sebanyak 18 meter kubik.

"Tim menahan tiga supir truk HI, S dan HS. Selain itu ada dua kernek yakni JH dan OS turut diamankan ke Kantor Balai Gakkum," kata Direktur Keamanan dan Pencegahan KLHK, Sustyo Iryono, Selasa (26/10/2021).

Penangkapan itu berawal dari laporan  masyarakat tentang adanya penebangan ilegal. Selanjutnya kayu diduga kuat dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Bengkalis itu, diangkut untuk dijual.

Menurut Sustyo, para pelaku diamankan saat mengangkut kayu ilegal di kawasan Siak Kecil. Setelah diperiksa, para pelaku tak dilengkapi surat sah mengangkut kayu.

“Kami sejak awal sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal hingga aktor intelektualnya,” kata Sustyo.

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Subhan mengaku akan memeriksa sopir dan kernet secara mendalam. Hal ini untuk memburu keterlibatan jaringan perambah kayu secara ilegal.

“PPNS akan melanjutkan memeriksa supir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Terutama jaringan peredaran kayu ilegal," katanya.

Pelaku akan dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar," kata Subhan.-dn