Jarah 4 Kotak Infak Masjid di Salo dan Bangkinang, 2 Preman Kampung Ditangkap


Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:31:34 WIB
Jarah 4 Kotak Infak Masjid di Salo dan Bangkinang, 2 Preman Kampung Ditangkap Tersangka dan barang bukti kotak infak/foto:kolase/edt

RIAUIN.COM - Polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku pencurian uang pada kotak infak, dibeberapa masjid wilayah Kecamatan Salo dan Kecamatan Bangkinang yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku pencurian yang diamankan adalah AS warga Pulau Belimbing Desa Kuok dan ER warga Salo Baru Desa Salo, Kabupaten Kampar.

Tersangka AS ditangkap, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Pulau Belimbing Kuok, sementara ER ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, saat berada di salah satu kontrakan di Daerah Bangkinang.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian uang kotak infak dibeberapa masjid ini.

"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah mencuri uang kotak infak pada 4 masjid atau mushalla, yaitu Musollah Babul Husna di Terang Bulan Desa Salo, Masjid Al-Ma’arif Desa Binuang Bangkinang, Masjid Al-Mujahidin Desa Muara Uwai Bangkinang dan Masjid Al-Muhsinin Desa Salo. Tersangka AS mengaku melakukan pencurian di 4 lokasi, sementara tersangka ER amengaku mencuri di 3 lokasi bersama AS.

Total uang infak yang mereka curi setidaknya mencapai Rp 9,3 juta, antara lain dari Musollah Babul Husna Rp 1 juta, Mesjid Al-Ma’arif Binuang 7,1 juta dan dari Masjid Al-Mujahidin Muara Uwai Rp 1,2 juta. 

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy Warna Putih, sebilah parang, sebuah kotak infaq warna coklat dan sepotong besi. 

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, terkait perbuatan mereka pelaku ada 3 laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Kampar dalam rentang waktu 2 bulan terakhir. -dn