Bandar Narkoba di Rimbo Panjang Kampar Diciduk, 5 Paket Besar Sabu Disita


Ahad, 24 Oktober 2021 - 19:04:10 WIB
Bandar Narkoba di Rimbo Panjang Kampar Diciduk, 5 Paket Besar Sabu Disita Tersangka AL dan barang bukti narkoba jenis sabu/foto:iat

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang, pada Selasa (19/10/2021) pagi.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MS alias AL (27) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba yang diwakili Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Daren menyampaikan bahwa dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari TN yang masih pengejaran petugas.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun," ujarnya.

Diketahui, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis saabu di Perumahan Primadona Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang.

Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (19/10/2021) sekira pukul 05.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang bandar sabu inisial MS alias AL. 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 paket besar sabu seberat 204 gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening dan selembar plastik pembungkus sabu merek qing shan, sebuah toples plastik warna merah serta sebuah HP merek Vivo yang digunakan pelaku.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. -dn