Divonis 4 Tahun dan Denda Rp300 Juta, Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dieksekusi KPK ke Rutan Pekanbaru


Ahad, 24 Oktober 2021 - 11:38:02 WIB
Divonis 4 Tahun dan Denda Rp300 Juta, Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dieksekusi KPK ke Rutan Pekanbaru Eks Bupati Bengkalis, amril Mukminin/foto:Tedy Octariawan Kroen/RM

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Jumat, (22/10/2021). Amril Mukminin akan menjalani masa hukuman selama 4 tahun subsider 6 bulan kurungan. 

“Memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat. 

Diketahui, Ambril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari T Citra Gading Asritama (CGA) yang merupakan perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis.

Selain uang, Amril juga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

Kemudian, Amril menerima uang dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013 hingga 2019.

Atas perbuatannya itu, Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru kemudian mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Selain pidana kurungan, Amril dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. -dn