Gunakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Bupati Kuansing Non-aktif Ditahan KPK


Jumat, 22 Oktober 2021 - 12:22:19 WIB
Gunakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol, Bupati Kuansing Non-aktif Ditahan KPK Bupati Kuansing non-aktif keluar dari Gedung KPK/foto:screenshoot

RIAUIN.COM - Setelah diperiksa selama 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Kuansing Andi Putra telah resmi ditahan atas kasus dugaan suap terkait perizinan HGU perkebunan sawit. Andi ditahan di Rutan KPK Merah Putih, Rabu (20/10/2021) pukul 20.48 WIB.

Andi Putra keluar gedung anti rasuah itu dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan dikawal oleh penyidik menuju sebuah kendaraan tahanan yang telah menunggu. 

Andi Putra keluar gedung KPK dengan tangan terborgol. Saat dikerumuni awak media, terlihat Andi hanya tertunduk lesu dan tak menjawab pertanyaan wartawan sepatah katapun, kemudian Bupati Kuansing non-aktif ini langsung masuk ke mobil tahanan menuju Rutan KPK.  

Sementara itu, tersangka Sudarso yang merupakan GM dari PT AA, juga terlihat keluar dari Gedung Merah Putih menuju mobil tahanan yang telah dipersiapkan dengan pengawalan 4 orang petugas. 

"Tujuh ratus juta aja pak," tanya awak media.

Namun tersangka Sudarso tak bergeming dan segera memasuki mobil tahanan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa kedua tersangka langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam. 

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Ali.

Diketahui, dalam keterangan pers KPK, Selasa (19/10/2021) malam, tersangka Andi Putra diduga menerima hadiah dan janji uang untuk perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing, Provinsi Riau.

"Dalam kegiatan tangkap tangan pada Senin, (18/10/2021), KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Kuansing  yaitu AP Bupati Kuantan Singingi 2021-2026, HK yang merupakan ajudan Bupati, AM staf bagian umum untuk persuratan Bupati, DI supir Bupati, SDR yang merupakan GM PT AA Adi Mulya Agro Lestari, PN, Senior Manager PT AA, YD supir PT AA, JG supir," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili mengatakan, KPK menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Bupati Kuansing atau yang mewakili akan menerima hadiah atau janji berupa uang terkait permohonan perpanjangan HGU dari PT AA.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU dimana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuansing," jelasnya. -dn