PEKANBARU, Riauin.com - Polisi menyita 17 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dari tangan pengedar bandar narkoba, Robert (35) di kediamannya Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kebupaten Bengkalis.
Penangkapan tersangka ini berawal ketika hendak melakukan transaksi narkoba di Simpang Jalan Akasia, Kecamatan Mandau. Namun beralih ke tempat tinggalnya, Selasa (18/7/2017) sekitar pukul 15.00 Wib.
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari bandar besarnya yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Rabu (19/7/2017).
Banyaknya laporan tentang tersangka ini, membuat resah warga setempat dengan ulahnya. Hanya dengan bermodalkan ciri-ciri pelaku dan namanya, polisi meringkus tersangka.
"Tersangka saat itu hanya membawa 1 paket sabu dikantongnya," sambung Guntur.
Merasa hasil buruan yang didapatkan kecil, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berupaya mencari lagi. Hasilnya rumah tersangka menjadi target penggrebekan berikutnya.
"Dugaan benar, isi rumah digeledah dan menemukan ada 6 paket sabu ukuran besar serta 10 paket kecil berada di dalam kamarnya. Semuanya siap diedarkan diwilayah Mandau," sebut Guntur.
Menduga tersangka terlibat jaringan bandar besar, polisi kembali lakukan pengembangan dengan interograsi tersangkan. Hasilnya mengejutkan, barang tersebut diperoleh dari bandar besarnya bernama Ade.
"Saat ini polisi tengah mendalami kasus tersangka ini dengan memburu Ade (DPO). Alamat sudah dikantongi, tinggal menunggu waktunya. Kini Robert sudah ditahan," pungkas Guntur.(hrc)