LPK Riau Harap Pengadilan Rohul Putus Perkara Alfitria Tidak Kong-kalikong


Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:06:39 WIB
LPK Riau Harap Pengadilan Rohul Putus Perkara Alfitria Tidak Kong-kalikong Tersangka kasus narkotika di Rohul/foto:ist

RIAUIN.COM - Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) Provinsi Riau  Miswan SAg mengingatkan kepada Pengadilan dan Kejaksaan Nergeri (Kejari) Rohul agar kasus narkoba atas nama Alfitria alias Ipit, warga Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam di putuskan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Miswan menyampaikan sesuai dengan Informasi bahwa pada tanggal 21 Mei 2021 yang lalu Ipit juga sudah menjadi target operasi oleh pihak Kepolisian akan tetapi yang bersangkutan melarikan diri sedangkan rekannya berhasil ditangkap.

Untuk itu Miswan berharap kepada pihak Pengadilan Negeri dan Kejari Rohul kalau kasus itu masuk persidangan nantinya, supaya dapat diputuskan sesuai perbuatannya, kalau ada dugaan kong-kalikong akan di laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Riau.

"Kita akan tetap kawal kasus ini kalau nantinya ada dugaan kong-kalikong, LPK akan melaporkan secara tertulis ke Pengadilan Tinggi dan Kajati Riau," tutup Miswan, Kamis (21/10/2021).

Kronologi kejadian 

Mapolres Rokan Hulu pada hari Sabtu, ( 24/07/ 2021) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di areal kebun sawit yang letaknya di Gelugur Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kab. Rohul sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan Kanit Iidik 1 AIPDA Suprayitno bersama 3 personil untuk melakukan lidik terhadap kebenaran informasi itu.

Dari hasil penyelidikan pada hari Selasa, tgl 27 Juli 2021 sekira pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di areal kebun sawit Gelugur Kelurahan Kota Lama Kec. Kunto Darussalam. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa  empat puluh enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,20 gram, satu unit timbangan digital, satu unit hp merek Oppo, satu bong terbuat dari botol plastik, uang tunai  Rp.1.888.000 dan lainnya.

Kapolres Rohul melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Edendi SH membenarkan Informasi tersebut dan mengatakan dari hasil interogasi pelaku bernama Alfitria Alias Ipit dan Rival Vandoni Alias Rival yg saat itu mengaku sbg pembeli.

Sedangkan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut di akui adalah milik Alfitria Alias Ipit yang diperoleh dari Yadi yang beralamat di Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara Rohul. -yus