Nestapa Andi Putra, Cicipi Jabatan Bupati Kuansing Singkat Lalu Disikat


Rabu, 20 Oktober 2021 - 22:11:08 WIB
Nestapa Andi Putra, Cicipi Jabatan Bupati Kuansing Singkat Lalu Disikat Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra/foto:mcr

RIAUIN.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra telah resmi menyandang status tersangka yang ditetapkan KPK atas kasus dugaan menerima suap atas pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU), Selasa (19/10/2021).

Diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA) dilantik oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Gedung Daerah Balai Pelangi, Rabu (2/6/21) lalu.

Pada kesempatan itu, Andi Putra yang baru saja dilantik mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kuansing atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin dan memajukan Kabupaten Kuansing selama lima tahun kedepan.

"Kami akan langsung bekerja, insya Allah dengan niat hati yang tulus kami bersama Wakil Bupati terpilih yakni Suhardiman Amby akan berkomitmen membangun Kuansing bersama," ucapnya usai pelantikan.

Namun nasib berkata lain, 4 setengah bulan berselang, tepatnya pada Selasa, (19/10/2021), orang nomor satu di Kuansing ini ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit bersama seorang karyawan perusahaan swasta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan pers, Selasa (19/10/2021) malam mengatakan bahwa KPK telah mengamankan 8 orang di Kuansing terkait kasus tersebut.

Delapan orang tersebut yaitu AP Bupati Kuantan Singingi 2021-2026, HK yang merupakan ajudan Bupati, AM staf bagian umum untuk persuratan Bupati, DI supir Bupati, SDR yang merupakan GM PT AA Adi Mulya Agro Lestari, PN, Senior Manager PT AA, YD supir PT AA, JG supir," ujar Lili.

Dari keterangan Lili, menyebutkan bahwa PT AA sedang melakukan pengurusan perpanjangan izin HGU dimana dalam prosesnya tersebut perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuansing.

Tidak tanggung-tanggung, KPK menemukan bukti uang sebesar Rp500 juta, selain itu ada uang tunai total Rp 80,9 juta, 1.680 mata uang asingbdalam bentuk Dolar Singapura, dan satu unit iPhone XR," terang Lili.

Saat ini Andi Putra dan SDR yang merupakan GM PT AA telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021), sekitar pukul 18.45 WIB malam untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dilain tempat, atas peristiwa penangkapan tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

"Iya pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Rabu (20/10/2021).

Firdaus menjelaskan, Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati bertujuan untuk kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kuansing.

"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," tutupnya. -dn