Suhardiman Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing, Warganet: Ingek Tuk Jangan Korupsi


Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:50:17 WIB
Suhardiman Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kuansing, Warganet: Ingek Tuk Jangan Korupsi Suhardiman Amby

RIAUIN.COM - Pasca penetapan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (18/10/2021), dalam kasus suap perpanjangan izin HGU milik perusahaan perkebunan PT Adimulia Agrolestari, Gubernur Riau Syamsuar langsung menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Pelaksana  Tugas (PLT) Bupati.

Surat penunjukan Plt Bupati Kuansing tersebut ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar per tanggal 19 Oktober 2021. Surat tersebut bernomor 130/PEM-OTDA/2779.
 
"Sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK, maka pak Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai Plt Bupati," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Riau H Firdaus mengatakan, Rabu (20/10/2021).

Penunjukan Suhardiman Amby itu merujuk pada ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pada pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).   

Selanjutnya pasal 65 ayat (4) ditegaskan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Mendengar kabar penjunjukan Wabup Suhardiman sebagai Plt Bupati maka warganet pun memberi warning kepada Suhardiman Ambi. Mayoritas mengingatkan Suhardiman yang bergelar datuk itu agar jangan korupsi.

“Ingek Tuk, jangan korupsi” ujar Tri Yusteng salah satu warganet.

Selasa kemarin, Andi Putra resmi ditetapkan oleh komisi anti rasuah sebagai tersangka. Andi disangkakan menerima hadiah atau janji atas peprpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan milik PT AA.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menyebut Bupati Kuansing Andi Putra menerima uang ratusan juta dari Rp2 miliar yang telah disepakati. Uang itu diserahkan secara bertahap oleh SDR selaku General Manajer PT AA. 

Tahap pertama, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp500 juta.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta. Rinciannya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR,” ujar Lili.

Lalu penyerahan yang kedua pada Selasa (18/10/2021) sebesar Rp 200 juta. “Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” ujar Lili.

Selasa kemarin itulah  merupakan hari naas bagi Andi Putra. Ia diamankan oleh KPK karena disangkakan telah menerima hadiah atau janji dari pihak perusahaan perkebunan, Setelah diperiksa 19 jam, Andi langsung diterbangkan ke Jakarta untuk  menjalani proses lebih lanjut. - hen