Resmi Jadi Tersangka, Bupati Andi Putra Ditahan di Rutan KPK


Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:40:01 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Bupati Andi Putra Ditahan di Rutan KPK Bupati Kuansing Andi Putra (AP).

RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP), sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus suap permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha  (HGU) dari perusahaan swasta milik PT Adimulya Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penetapan status Andi Putra tersebut setelah KPK melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 19 jam di Mapolda Riau. Setelah itu, Andi Putra lalu dibawa ke Jakarta pada sore harinya, Selasa (18/10/2021).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli dalam siaran persnya di gedung merah putih KPK menyampaikan bahwasanya Bupati Kuansing itu akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung merah putih. 

“AP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan masing-masing,” ujar Lili.

Sementara  General Manager PT AA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.  

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai 7 November 2021 di Rutan KPK,” jelas Lili.

Lili pun menceritakan kronologis perkara suap yang telah menyeret Bupati Kuansing Andi Putra. Kata Lili, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuantan Sengingi dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Lantas dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU, yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi.

Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP (Bupati Kuantan Singingi). Mereka masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing.

Sekitar 15 menit kemudian SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari Rumah Pribadi AP.

Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG dan JG di Kuansing.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan AP. Namun tidak ditemukan, sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Lalu diperoleh Informasi AP berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru. Namun AP tidak berada ditempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.

Setelah itu sekitar pukul 22.45 WIB, AP, HK, AM dan DI mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta , mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

“Setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka, yakni AP (Bupati Kuantan Singingi) periode 2021-2026 dan SDR (General Manager PT Adimulia Agrolestari)” terang Lili. - hen