Buka Lapak Togel Online dalam Warung, Warga Desa Banjar Balam Inhu Dibekuk Polisi


Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:52:32 WIB
Buka Lapak Togel Online dalam Warung, Warga Desa Banjar Balam Inhu Dibekuk Polisi Tersangka SH sedang menjalani proses hukum atas perbuatan sebagai bandar judi togel online. - f: ist

RIAUIN.COM - Seorang warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu, Riau, dibekuk aparat kepolisian karena diduga menjadi bandar judi toto gelap (togel). SH alias Hr (36) diringkus Polsek Lirik di sebuah warung di Desa Mekarsari.

Informasi yang dirangkum di lapangan, SH sudah menjalani pekerjaan haramnya sekitar satu bulan. Dia membuka lapaknya setiap hari kecuali hari Jumat.

Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH, langsung turun ke TKP untuk memimpin penangkapan tersebut. Beserta sejumlah personel Reskrim Polsek Lirik mereka mendatangi warung tersebut dan mendapati SH sedang menjalankan usahanya. 

"Kepada polisi tersangka mengaku telah menjadi bandar togel selama lebih kurang satu bulan. Tersangka SH membuka lapaknya dari Senin sampai Minggu kecuali hari Jumat," Jelas 
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso  melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).

Pengungkapan kasus judi togel online di Kecamatan Lirik, kata misran, bermula pada Minggu (17/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu salah seorang personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Desa Mekarsari Kecamatan Lirik kerap ada seorang laki-laki yang menjual togel online. Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek Lirik.

Kapolsek AKP Arman Aroni merespon cepat yang langsung turun ke TKP bersama sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan. Beberapa jam di lapangan, sekitar pukul 20.30 WIB terlihat seorang laki-laki duduk di depan warung dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Benar saja, ketika didekati, laki-laki itu sedang menulis angka-angka dalam handphone android. Tim langsung mengamankan laki-laki berinisial SH alias Hr yang sedang melakoni judi togel online pada sebuah situs judi online," jelas Misran. 

Saat ini tersangka SH sudah ditahan beserta barang bukti berupa 1 unit handphone android berisi aplikasi judi online, uang tunai Rp 372 ribu, dan 1 lembar kartu ATM. Turun diamankan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria dengan plat Nopol B 6989 VIW yang dikendarai tersangka. - Gus