Kejari Kuansing Mangkir di Sidang Prapid Indra Agus, Hadiman: JPU-nya Belum Siap


Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:11:09 WIB
Kejari Kuansing Mangkir di Sidang Prapid Indra Agus, Hadiman: JPU-nya Belum Siap Tersangka Indra Agus Lukman saat dibawa pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum. - f: ist

RIAUIN.COM- Seharusnya hari ini, Selasa (19/10/2021), penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing hadir sebagai pihak tergugat dalam sidang praperadilan atas tersangka mantan Kadis SDM Kuansing, Indra Agus Lukman.

Namun sayangnya sidang praperadilan tidak dihadiri oleh pihak tergugat. Sehingga sidang ditunda beberapa hari kemudian.

Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizky Poliang sangat menyayangkan dengan mangkirnya pihak kejaksaan dalam sidang prapid tersebut.

Menurut Rizky, Kajari mangkir merupakan bentuk ketidakkoperatifan di persidangan. " Kajari mangkir. Kooperatif dong, mari kita hadapi sama-sama di persidangan," ujar Rizky Poliang saat ditanya Riauin.com, Selasa (19/10/2021).

Dia mengaku tidak mengetahui alasan pasti ketidakhadiran Kajari dalam prapid tersebut. 

"Ketika saya konfirm ke Kasi Pidsus jawaban mereka karena jawaban belum siap. Prapid ini seharusnya dijadikan bahan intropeksi buat teman-teman penyidik, biar kedepan lebih hati-hati lagi dalam menetapkan tersangka," tegas Rizky.

Demikian Kajari Hadiman mengatakan
ketidakhadiran pihak Kejaksaan dalam sidang prapid hari ini di Pengadilan Negeri Kuansing dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menuntaskan jawaban.

"JPU-nya belum selesai membuat tangapan atau jawaban, jadi diminta ditunda sidangnya hari Senin depan," kata Kajari Hadiman kepada Riauin.com melalui pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, Indra Agus Lukman ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek semasa ia menjabat sebagai Kadis SDM Kabupaten Kuansing tahun 2013 lalu.

Jaksa menduga dana Bimtek tersebut disalahgunakan. Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp500 juta. Dana tersebut telah dikembalikan oleh Indra Agus jauh sebelum dirinya ditetapkan jadi tersangka. - hen