Kejari Rohul Musnahkan BB Hasil Kejahatan


Rabu, 19 Juli 2017 - 08:23:39 WIB
Kejari Rohul Musnahkan BB Hasil Kejahatan
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) musnahkan barang bukti hasil kejahatan yang disita oleh polres rokan hulu untuk dimusnahkan dari para pelaku kejahatan yang telah me memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti sempena HUT Adhyaksa ke-57 dihadiri Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Sarudi SH, MH.

Kegiatan di Kantor Kejari Rohul‎ turut dihadiri Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, perwakilan Dandim 0313/ KPR, Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian M. Lukman, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, serta para Kasi di Kejari Rohul.

Bupati Rohul, Suparman selasa (18/7/2017) mengharapkan Kejari Rohul tidak basa basi dalam penegakan hukum, dan konsisten terhadap penegaka  dan  hukum harus ditegakkan.

"Apabila kita ‎toleransi sedikit saja dalam penegakan hukum, maka hancurlah hukum itu"

Kita harus mengedepankan azas manfaat, azas keadilan, dan azas kepastian," ujarnya.

Suparman mengharapkan semua pihak selalu mendukung kinerja Kejari Rohul dalam penegakan hukum, ‎sebagai upaya memacu laju pembangunan daerah, termasuk penegakan hukum di lingkungan Pemkab Rohul.

"Jangan ada pihak-pihak tertentu berupaya menghambat kinerja, sehingga lembaga-lembaga yang kita harapkan bekerja maksimal.

Saya  Himbau seluruh elemen saling memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan Kabupaten Rohul lebih baik lagi. Ucapnya.

Sementara Kepala Kejari Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak (18/7) mengatakan dalam pemusnahan BB tahun ini ada   enam aitem yang kita musnahkan berdasarkan  hasil pengungkapan dilakukan jajaran Polres Rohul yang dilimpahkan ke Kejari Rohul periode 2016-2017.

Enam jenis barang bukti rampasan dimusnahkan, terdiri 245,78 gram narkotika jenis sabu dari 81 perkara, 3.239,48 gram narkotika jenis daun ganja kering dari 29 perkara, 22 pucuk senjata (senjata api, air softgun, senpi rakitan) dari 16 perkara Curas dan Curat.

Selanjutnya, 60 butir amunisi dari 13 perkara, 1.555 macam obat-obatan masuk daftar G dari 8 perkara, serta 3 unit mesin dindong berikut dengan 484 koin jackpot dari 3 perkara.

Freddy mengaku barang bukti dimusnahkan lebih banyak tahun ini, karena ada tunggakan barang bukti 2016‎ lalu.

"Tahun lalu tidak ada pemusnahan, makanya dimusnahkan tahun ini. Pemusnahan juga jadi program Kejaksaan Agung, yakni zero tunggakan‎ barang bukti," jelasnya.

Freddy mengatakan ke depan seluruh barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi beban pihak Kejaksaan.

"Ke depan semua barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap akan dimusnahkan secepatnya, sehingga tidak menjadi beban pihak Kejaksaan," kata Freddy.

Selain pemusnahan barang bukti, dalam memperingati HUT Bhakti Adhyaksa ke-57, Kamis (21/7/17) akan digelar Donor Darah, Anjangsana ke Panti Asuhan, Kunjungan ke Posyandu dan PAUD binaan dan jumat (22/7/2017) baru kita laksanakan upacara HUT Adhyaksa  " Jelas Freddy.(Yus)