Truk derek yang melangsir BBM Subsidi di SPBU Bengkalis/foto:ist RIAUIN.COM - Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak disubsidi jenis Bio Solar pada SPBU yang terletak di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis Riau, Sabtu (16/10/2021) siang.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1 unit kendaraan jenis truk mitsubishi derek roda 10 nomor polisi (nopol) BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter yang melakukan pengisian di SPBU secara berulang ulang atau melangsir.
Peristiwa berawal dari temuan tim dilapangan karena adanya antrian panjang di SPBU tersebut dan mencurigai sebuah mobil derek roda 10 yang melakukan pengisian cukup lama sehingga menyebabkan antrian cukup panjang yang membuat resah masyarakat.
Setelah diikuti, mobil derek tersebut diketahui menuju poll/workshop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT IP. Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap pada saat melakukan pengisian ulang BBM.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Narto mengatakan bahwa polisi melakukan pegembangan ke tempat poll/work shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil kegiatan langsir tersebut.
“Ternyata benar. Disana ditemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah di salin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Kombes Ferry.
Ia mengatakan bahwa 3 orang pelaku yakni JN (52) sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS (26 tahun) petugas SPBU dan AFJ (22 tahun) telah diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tim kita dilapangan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek Mobil derek R10 (roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis Bio Solar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar,” sambungnya.
Masih menurut Direktur Krimsus, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak BPH Migas,” tutupnya. -dn