Dugaan Penipuan Beli Lahan Sawit di Batang Cenaku Inhu, LBH Indragiri Dampingi Warga


Sabtu, 16 Oktober 2021 - 07:50:54 WIB
Dugaan Penipuan Beli Lahan Sawit di Batang Cenaku Inhu, LBH Indragiri Dampingi Warga Pertemuan tim LBH Batas Indragiri dengan perwakilan warga korban dugaan penipuan membeli lahan kebun sawit. F: Istimewa

RIAUIN.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Batas Indragiri (LBH Indragiri) melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang menjadi korban beli lahan kebun yang terletak di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Direktur eksekutif LBH-I Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana SH MH  menjelaskan, sejumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli tanah kebun sudah membuat kuasa ke LBH Indragiri untuk memohonkan pendampingan hukum.

 "Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap perantara, dan kami sudah memahami seluruh alur berkas," kata Rachman, Jumat (15/10/2021).

Rachman menegaskan, LBH- Indragiri akan mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di Desa Anak Talang yang melibatkan banyak nama. 

"Korban menuntut kerugian akibat ulah pelaku, baik materil maupun imateril," kata Rachman advokat lulusan Universitas Bung Karno Jakarta ini.

Salah satu korban, Ade Fadli yang tercatat sebagai warga Desa Kuala Gading menjelaskan, kalau dirinya ada membeli 10 kapling kebun sawit atas nama dirinya di Desa Anak Talang. Namun dirinya tidak mendapatkan kebun. Padahal tanah kebun yang dibelinya disertai dengan SKGR dan surat menyurat keanggotaan koperasi Motah Makmur.

"Kami keluarga iuran beli tanah kebun dan dijanjikan kebun jadi dari koperasi Motah Makmur, tapi sampai saat ini tidak pernah direalisasikan. Padahal kami sudah bayar lunas setelah terima surat tanah," kata Ade Fadli.

 "Perantara jual beli tanah kebun dan kebun sawit yang dijanjikan atas nama Ujang BTN, Suherman, Suwarman. Mereka tinggal di Desa Anak Talang," kata Ade lagi menjelaskan kepada sejumlah wartawan. 

Sementara itu, LBH Indragiri menduga penipuan dan penggelapan tersebut selain dilakukan oleh oknum perangkat desa melibatkan tokoh masyarakat desa Anak Talang serta pengurus koperasi Motah Makmur sejak tahun 2010. Dimana korban membeli  2 hektare lahan yang akan ditanami kelapa sawit oleh mitra koperasi yaitu PT Tasma Puja.

Berdasarkan hitungan sementara yang dilakukan LBH Indragiri, pelaku berhasil mengumpulkan uang dari para korban senilai lebih kurang Rp5 miliar. Uang tersebut diambil dari ratusan korban dengan modus menjual tanah per-kapling berukuran 2 hektare yang disertai Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Selain ada tanda tangan iepala desa juga dibubuhi tanda tangan camat dan stempel.

Sedikitnya ada 186 kapling dengan luas 372 haktar lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga digelapkan. - Gus