Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel Holiday Pekanbaru Diringkus Polisi


Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:45:55 WIB
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Hotel Holiday Pekanbaru Diringkus Polisi Pelaku pembunuhan perempuan di kamar Hotel Holiday Pekanbaru/foto:Humas Polresta Pekanbaru

RIAUIN.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH, melakukan pengungkapan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Tanjung Hulu kecamatan limapuluh Kota Pekanbaru di Aula Mako Polsek Limapuluh, Jum'at,(15/10/2021).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Hotel Holiday Pekanbaru, tepatnya Kamar 241, Kamis,(14/10/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan Lidik TKP, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dan petunjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial LS (36) di Jalan Guru Sulaiman Kel. Padang Bulan, Kec. Payung Sekaki Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH, membenarkan penangkapan pelaku terduga pembunuhan tersebut.

"Benar kita telah mengamankan terduga kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Holiday, awalnya pelaku yang berinisial LS Cek In bersama korban berinisial F (46) di Hotel Holiday tepatnya di kamar 241 pada hari Rabu 14/10/2021. Keesokan harinya pelaku sudah cek out terlebih dahulu, pihak hotel menunggu korban yang tak kunjung cek out langsung mengetuk kamar yang terkunci namun tidak kunjung keluar dan pihak hotel langsung membuka kamar dengan menggunakan kunci cadangan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan tanpa busana," ucapnya.

Menurut Kapolresta, motif pelaku melakukan tindakannya di sebabkan karena pelaku merasa korban telah meracuninya melalui air mineral hingga muntah darah namun korban tidak mengakuinya.

"Motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati terhadap korban, pelaku sempat cekcok bersama korban karena pelaku merasa bahwa korban telah meracuninya namun korban tidak mengakui sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," ujarnya.

Dari hasil keterangan Forensik Polda Riau, bahwa terdapat beberapa titik luka lebam di tubuh korban.

"Yang pertama adanya kekerasan tubuh pada daerah kepala, yang kedua adanya kekerasan tubuh pada daerah leher dan yang ketiga adanya kekerasan tubuh pada daerah dada dan perut, sesuai dengan polanya diyakini adanya juga pembekaman pada daerah mulut agar korban tidak berteriak, namun yang membuat korban meninggal itu didaerah leher, karena ada gangguan gejala napas sehingga timbulnya asfiksia atau mati lemas," ujar Kompol. Suprianto menjelaskan.

Dari tersangka LS ditemukan barang bukti berupa 1 tas merek Kuchen and Back 1980, 1 helai handuk berwarna putih, 1 lembar surat registrasi Hotel Holiday,  helai celana jeans warna hitam, 1 helai baju kemeja bercorak, 1 helai jilbab kain warna abu-abu, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 helai Bra warna pink, 1 pasang sendal jepit warna cream, 1 lembar sarung bantal yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat humukan penjara dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pada konferensi pers tersebut turut hadir Kapolsek Lima Puluh, AKP  Stevie AR, SH, MM, MSi,MH, Forensik Polda Riau Kompol Suprianto dan Paur Humas Polresta Pekanbaru IPDA Syafriwandi. -dn