Diangkut Tanpa Dokumen Resmi, BBKSDA Riau Lepas Liarkan Ratusan Ekor Burung Tak Dilindungi


Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:08:06 WIB
Diangkut Tanpa Dokumen Resmi, BBKSDA Riau Lepas Liarkan Ratusan Ekor Burung Tak Dilindungi Petugas Balai Besar KSDA Riau lepas liarkan ratusan burung tanpa dokumen di kawasan konservasi di Riau/Foto: BBKSDA Riau)

RIAUIN.COM - Ratusan ekor burung disita Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Riau. Ratusan ekor burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen di wilayah Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10/2021) lalu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB Hutajulu menjelaskan, penangkapan itu berhasil dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti KM 6, Kampar.

"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," katanya.

Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang supir berinisial JM.

"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan JM yang merupakan supir travel," katanya.

Rincinya dari dalam 24 kotak tadi petugas mendapati 3 jenis burung. Yakni Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor,  Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor, dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.

Plh. Kepala BBKSDA Riau, Hartono  menyebutkan bahwa satwa tersebut bukan satwa yang diindungi. Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya. JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, apabila tertangkap tangan membawa atau mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.

"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10). Kita lepaskan di kawasan konservasi," paparnya 

Dia menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.

"Dihimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cinderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri, dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," imbaunya. -dn