Gelapkan Uang Pengurusan Sertipikat Tanah Rp100 Juta, Pria Asal Desa Kubang Jaya Kampar Ditangkap Polisi


Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:31:16 WIB
Gelapkan Uang Pengurusan Sertipikat Tanah Rp100 Juta, Pria Asal Desa Kubang Jaya Kampar Ditangkap Polisi Pelaku penggelapan uang pengurusan sertipikat tanah dan kolase ilustrasi sertipikat/foto:edt

RIAUIN.COM - Seorang tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus membantu korbannya untuk pengurusan sertifikat hak milik atas tanahnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang, pada Selasa (12/10/2021) malam. Pelakunya berinisial SB yang merupakan warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Tambang, ditangkap saat berada di Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja.

SB ditangkap berdasarkan atas laporan dari korbannya Abdul Jalil yang merupakan warga Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Korban melapor ke Polsek Tambang karena merasa ditipu oleh pelaku sebesar Rp100 juta, dengan iming-iming akan membantu pengurusan sertifikat tanah milik korban.

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian dan penagkapan tersebut. Dia menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kronologi kejadian

Peristiwa ini berawal pada bulan November 2020 lalu, saat itu pelapor bertemu dan berkenalan dengan tersangka SB. Saat itu tersangka menyampaikan kepada korban bahwa dirinya bisa mengurus peningkatan surat tanah pelapor menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada bulan berikutnya, pada hari Selasa (14/12/2020), Abdul Jalil menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada tersangka untuk melakukan pengurusan Sertifikat Hak Milik atas tanah miliknya.

Setelah korban melakukan pengecekan ke Kantor BPN Kampar, dirinya mengetahui bahwa tersangka tidak pernah melakukan pengurusan sertifikat tanah tersebut di Kantor BPN Kampar. Mengetahui hal tersebut, Abdul Jalil telah beberapa kali menghubungi tersangka untuk meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada itikad baik dari tersangka, hingga korban akhirnya melapor ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka SB.

Pada hari Selasa (12/10/2021), diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja dan pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, tersangka SB mengakui perbuatannya dan telah melakukan penipuan atau menggelapkan uang milik korban. -dn