RIAUIN.COM - Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap E alias H, seorang lelaki warga Desa Pematang Tebih di Jalan Lintas Ujung Batu-Pasir Pengaraian, Senin (11/10/2021).
Kronologis kejadian, sekira pukul 04.00 WIB, Senin (11/10), saat petugas dihubungi warga Desa Pematang Tebih bahwa warga sedang mengamankan seorang pelaku diduga melakukan pencurian di Jalan Lintas Ujung Batu-Pasir Pengaraian tepatnya Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.
Selanjutnya, anggota piket Sabhara Polsek Ujung Batu bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sampai di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitaran pelaku dan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik putih bening, 3 helai plastik putih bening, 1 buah pipet sekop di dalam sebuah tabung di batang sawit disekitaran pelaku.
Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Ujung Batu, sesampai di Polsek dilakukan interogasi. Pelaku mengakui bahwa 2 paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung narkotika,
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan satu set bong, satu buah mancis, satu buah kaca pirek,satu buah jarum, didalam yang tergantung dibelakang dinding rumah pelaku.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Sumardi membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.--yusri.