Pemko Pekanbaru Tertibkan Ratusan Tiang Reklame Ilegal, Ini Penyebabnya


Jumat, 08 Oktober 2021 - 10:41:17 WIB
Pemko Pekanbaru Tertibkan Ratusan Tiang Reklame Ilegal, Ini Penyebabnya ilustrasi papan reklame/foto:jubi.co.id

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menertibkan lebih dari 120 tiang dan objek reklame ilegal. Ratusan tiang reklame ilegal tersebut rencananya akan dilelang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan ada empat kategori reklame yang akan ditertibkan. 

"Pertama dia bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin," ujarnya, Kamis (7/10/2021).

Zulhelmi menyebutkan bahwa penertiban kali ini akan menyasar reklame dengan kategori keempat, dimana pengelola tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin. Ratusan tiang reklame tersebut tersebar di Jalan Sudirman, Jalan Riau, Nangka atau Jalan Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Soekarno Hatta dan Arifin Achmad.

"Saat ini, sedang lakukan penilaian untuk mengetahui angkanya, lantaran akan dilakukan pelelangan melalui KPKNL. Jadi berapa totalnya tiang itu akan dilelangkan nanti oleh KPKNL," tambahnya.

Zulhelmi menambahkan bahwa sesuai Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame yang tertuang pada pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa Walikota dan atau pejabat lain yang ditunjuk berwenang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau menurunkan pada objek reklame, menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai penilaian, minggu depan laporkan ke pak wali, untuk bisa lakukan pelelangan di KPKNL," tutupnya.-dn