Kelebihan Tunjangan Perumahan Wajib Dikembalikan, Kajari Kuansing: Kalau Tidak, Kasusnya Kita Lanjutkan


Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:38:42 WIB
Kelebihan Tunjangan Perumahan Wajib Dikembalikan, Kajari Kuansing: Kalau Tidak, Kasusnya Kita Lanjutkan Hadiman SH MH.

RIAUIN.COM - Sejumlah anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 telah mengembalikan selisih dari pembayaran tunjangan perumahan tahun anggaran 2019.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp976 juta, baru dibayar Rp250 juta. Adapun anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan kelebihan dana itu yakni Adam, Romi dan Jon, yang sudah lunas. 

"Ya, sudah ada beberapa orang yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing tahun 2019 itu," kata Kajari Kuansing Hadiman, SH MH, Kamis (7/10/2021).

Bagi mantan anggota DPRD yang belum melunasi, diberi waktu 3-6 bulan untuk menyelesaikannya dengan menandatangani surat pernyataan.

"Jika tidak mengembalikan sesuai surat pernyataan kesanggupan membayar,  maka kasus ini langsung kami naikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya," tegas Kajari.

Saat dikonfimasi, apakah kasus ini ditutup atau tetap dilanjutkan ketahap berikutnya, Hadiman menjelaskan, apabila semua anggota DPRD baik yang aktif maupun tidak aktif dengan kesadarannya mengakui selisih tunjangan perumahan dan mengembalikannya ke kas negara, tentu kasus itu akan ditutup.

"Kalau mereka punya itikad baik untuk mengembalikan uang kelebihan tunjangan perumahan itu, tentu kasus ini tidak kita lanjutkan. Karena salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara," jelasnya.

"Jika pengembalian uang itu sudah masuk tahap penyidikan, maka kasus tetap dianjutkan sampai proes pengadilan, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana," beber Hadiman.

Dia juga menyampaikan untuk alur pengembalian uang tersebut, setiap anggota DPRD harus mengembalikannya sendiri ke Bank Kepri Riau dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing.

"Kita hanya menerima bukti setor saja," pungkasnya.--hen.