Curi Sawit di Tambusai, Bulek Ditangkap di Padang Lawas Sumut


Ahad, 03 Oktober 2021 - 15:09:40 WIB
Curi Sawit di Tambusai, Bulek Ditangkap di Padang Lawas Sumut Bulek dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - H alias Bulek, warga Dusun Tandihat, Desa Tambusai Timur,  Kecamatan Tambusai, Kabupaten  Rohul, ditangkap polisi di Padang Lawas, Provinsi Sumut, akibat mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik HM Pangaribuan, warga Bondar Desa Tambusai Barat.

Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpianto Hardjito melalui Paur Humas Ipda Mardiono, Ahad (3/10/2021), membenarkan peristiwa tersebut.

"Pelaku H alias Bulek dan barang bukti  berupa 91 tandan buah kelapa sawit 
diamakan di Mapolsek Tambusai dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana," kata Madiono.

Kronologis kejadian berawal, Ahad  (19/9/2021) sekira pukul 13.00 WIB.  Korban mendapat laporan dari adiknya bernama P Sagala melalui handphone memberitahukan TBS miliknya yang di Tandihat Desa, Tambusai Barat telah dipanen orang tak dikenal (OTK).

Kemudian, korban Pangaribuan langsung menuju kebun untuk mengecek kebenarannya, dan ditemukan adanya bekas panenan baru di pohon kelapa sawit miliknya.

Lalu korban mengecek dan melacak buah kelapa sawit yang telah dicuri tersebut hingga ketempat penumpukan  kelapa sawit dari boat ke TPH terakhir dan ketika itu korban menemukan adanya tumpukan buah sawit miliknya yang diduga telah dicuri.

Ketika itu, korban menemukan seorang laki laki diketahui beriniaial H alias Bulek dan saat berusaha mendekatinya orang tersebut langsung lari masuk ke sungai dan menyeberang, meninggalkan buah kelapa sawit yang telah tertumpuk tersebut.

"Setelah dihitung buah sawit sebanyak 91 tandan yang masih segar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5.344.815," jelasnya.

Kemudian, korban merasa tidak senang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindak lanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pada Jumat (1/10/ 2021), sekira pukul 15.30 WaiB, Kanit Reksrim Polsek Tambusai mendapat informasi bahwa yang diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit bernama H alias Bulek sedang berada di salah satu rumah keluarganya di Sosopan Siundul Jae Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.

Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Iptu Repelita Ginting, lalu memerintah anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sesampainya ditempat yang diinformasikan lalu melihat pelaku sedang berada di rumah keluarganya.

"Petugas mengamankan pelaku saat hendak makan. Saat interogasi, pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian  buah kelapa sawit. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Tambusai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Mardiono.--yusri.