Pernyataan PT Chevron Soal Legal Standing LPPHI Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim


Jumat, 01 Oktober 2021 - 22:28:29 WIB
Pernyataan PT Chevron Soal Legal Standing LPPHI Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim Perianto Agus Pardosi.

RIAUIN.COM - Pernyataan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia, Kuasa Hukum SKK Migas dan Kuasa Hukum Menteri LHK terkait legal standing Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) dalam mengajukan gugatan lingkungan hidup pencemaran limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan, sama sekali tidak berdasarkan hukum, moral serta menyesatkan.

Demikian diungkapkan Anggota Tim Hukum LPPHI Perianto Agus Pardosi SH kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

"Mereka sebut kegiatan LPPHI tidak sesuai Pasal 92 ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2009. Ini jelas tidak berdasarkan hukum dan moral serta menyesatkan. Kami minta seyogyanya diabaikan oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru, yang menyidangkan perkara dengan Nomor Register 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021 tersebut," kata Perianto.

Lebih jauh lagi, pihaknya melihat kuasa hukum PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau, ternyata tidak paham bahwa limbah B3 TTM oleh aktifitas PT CPI terdapat di lahan warga seluas 297 hektar. 

"Parahnya, limbah B3 itu juga di kawasan hutan produksi dan kawasan hutan konservasi. Lebih tepatnya di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam seperti Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim di Minas, Siak, Riau dan Suaka Margasatwa Balai Raja di Kabupaten Bengkalis," ungkap Perianto.

Karena, lanjutnya, pada akte pendirian LPPHI tahun 2018 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, pada BAB 3 tentang Usaha dan Kegiatan, pada Pasal 3 ayat 1, jelas mengatakan kegiatannya adalah melakukan pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan, dapat melaporkan ke instansi terkait dan melakukan gugatan legal standing maupun class action.

"Nah, esensinya frasa pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan itu adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup," tukasnya.

Beberapa kegiatan LPPHI dalam pencegahan dan penindakan kerusakan hutan dan lingkungan, jelasnya, merupakan upaya pelestarian lingkungan hidup untuk mempertahankan hutan sebagai daya dukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangannya. Dimana, memiliki nilai jasa lingkungan antara lain sebagai penyuplai makanan, air bersih dan pengatur iklim bagi kehidupan.  

Kementerian LHK sendiri telah menetapkan ekoregion ke dalam 36 wilayah di Indonesia, dimana wilayah ekoregion tersebut di dalamnya mencakup kawasan hutan. 

"Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion," ungkap Perianto.

Pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih dan iklim bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya, sehingga akan berpengaruh pada DDDTLH. 

"Hilangnya lingkungan hidup yang baik dan sehat ini  menjadi salah satu alasan LPPHI melakukan gugatan," pungas Perianto.--rls/nal.