Dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, Bupati Sampai Penjelasan Ranperda Tentang APBD-P Inhil 2021


Kamis, 30 September 2021 - 08:43:55 WIB
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhil, Bupati Sampai Penjelasan Ranperda Tentang APBD-P Inhil 2021 Wakil Ketua, H Maryanto saat memimpin Sidang Paripurna ke 14 didampingi Edy Gunawan, Rabu (28/9/21) malam di Ruang Rapat Utama DPRD Inhil. | Foto : Istimewa.

RIAUIN.COM- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan pidato penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD -P) Inhil tahun 2021 pada rapat Paripurna ke 14 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua, H Maryanto dan Edy Gunawan, Rabu (28/9/21) malam di Ruang Rapat Utama DPRD Inhil dengan dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekdakab, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pimpinan lembaga-lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021serta nota kesepakatan bersama DPRD dan Bupati tentang KUA PPAS tahun 2021, dilakukanlah penyusunan Ranperda Inhil tentang Perubahan APBD tahun 2021," ungkap Bupati HM Wardan dalam pembukaan sambutannya.

Adapun poin-poin yang mempengaruhi perubahan atas Ranperda APBD Tahun 2021, adalah terbitnya beberapa peraturan Pemerintah Pusat di antaranya adalah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS, 74/I/2021 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Bersumber dari APBD Provinsi Riau, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS, 488/V/2021.

"Selain beberapa ketentuan tersebut, ada juga faktor lain yang mempengaruhi perubahan anggaran, yakni adanya pergeseran dan rasionalisasi belanja untuk menyesuaikan capaian pelaksanaan kegiatan serta mengakomodir penganggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," papar Wardan.

Wakil Ketua DPRD Inhil, H Mariyanto dalam sambutan penutupnya menyampaikan bahwa Dewan akan membahas Ranperda APBD Perubahan Tahun 2021 tersebut bersama seluruh fraksi dan akan segera memutuskan pada Sidang Paripurna ke 15 DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. -adv