Gelapkan Hasil Penjualan Sawit Sejak 2018, Mandor di Rohul Ditangkap Polisi, Rekannya Kabur


Ahad, 26 September 2021 - 15:12:39 WIB
Gelapkan Hasil Penjualan Sawit Sejak 2018, Mandor di Rohul Ditangkap Polisi, Rekannya Kabur Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - Aksi penipuan dan penggelapan hasil penjualan buah sawit oleh mandor JF dan FR sejak tahun 2018 berakhir di kantor polisi.

"Polsek Bonai Darussalam yang dipimpin Iptu Suheri Sitorus berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan hasil penjualan buah sawit ini, setelah laporan dari korban," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpianto Hardjito SIK melalui Paur Humas Aipda Mardiono, Ahad (26/9/2021).

Kronologis kejadian, lanjutnya, berawal 
Sabtu(25/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB, adik korban pergi ke kebun sawit milik abangnya dan mendapat laporan pemasukan penjualan buah sawit sebanyak 8 trip dengan berat 42 ton seharga Rp76.170.000 dan pengeluaran Rp76.331.145.

Kaget dengan informasi yang disampaikan adiknya, korban lalu 
melakukan audit kepada JF dan FR selaku mandor buah yang merupakan orang kepercayaan kebun.

Lalu dari jumlah buah dan pengeluaran, pelapor meminta bukti-bukti dari penjualan buah di pabrik. Kemudian, JF dan FR tidak bisa menunjukkan bukti penjualan dari pabrik, hanya menunjukkan sepotong kertas bon dari UD Monthe Karo.

Setelah itu, JF menunjukkan bon palsu sedangkan bon asli berada di pabrik yang sudah diterima JF dan sengaja  dirobeknya untuk mengelabui korban.

"Setelah didesak, barulah JF mengakui perbuatannya ini yang sudah berlangsung sejak tahun 2018," kata Mardiono.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan kasus ini lebih lanjut.

Namun, setelah mengetahui JF mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan itu, FR langsung melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam.

"Saat ini pelaku JF dan barang bukti
berupa satu lembar laporan pengiriman, satu unit handphone, satu buah ATM Bank Mandiri, satu lembar nota/bon penjualan buah kelapa sawit warna merah tanggal 17 Desember 2020, dua lembar nota/bon penjualan buah kelapa sawit warna putih dan merah tanggal 13 Desember 2020  diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam" pungkasnya.--yusri.