11 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Pekanbaru Dumai Sejak Dibuka 2020 Lalu


Sabtu, 25 September 2021 - 20:16:32 WIB
11 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Pekanbaru Dumai Sejak Dibuka 2020 Lalu Kecelakaan di Tol Pekanbaru Dumai pada (11/7/2021) lalu/foto:dok.mcr

RIAUIN.COM - Semenjak beroperasi pada 25 September 2020 lalu, telah terjadi 86 kasus kecelakaan di tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Dari seluruh kasus tersebut, 11 orang meninggal dunia .

Jumlah 86 kasus tersebut dengan rincian dari September hingga Desember 2020 tercatat sebanyak 40 kasus kecelakaan. Sementara Januari hingga September 2021 ini, telah terjadi 46 kasus kecelakaan.

"Total kasus keseluruhan ada 86 kecelakaan, 11 meninggal dunia,"  kata Branch Manager (BM) Hutama Karya (HK) Cabang Tol Permai, Indrayana, Sabtu (25/9/2021).

Meski tahun 2021 jumlah kecelakaan lebih banyak, namun PT HK selaku pengelola jalan  bebas hambatan pertama di Riau tersebut menyebutkan bahwa telah terjadi penurunan kasus. 

Pasalnya, jika 40 kasus kecelakaan selama 2020 hanya terhitung 25 September hingga akhir Desember. Sedangkan 46 kasus tahun ini terjadi selama sembilan bulan, mulai awal tahun hingga saat ini. 

Indrayana menjelaskan bahwa kasus kecelakaan didominasi kendaraan pribadi. Dari rangkaian peristiwa itu, sebagian besar karena faktor mengantuk atau kelelahan, kelalaian, kurangnya kehati-hatian serta pecah ban. 

Hal itu dapat dilihat dari rentetan kasus kecelakaan terjadi karena kendaraan pribadi dengan berbagai merk mobil menabrak pantat truk. Kerasnya kecalakaan tak hanya menyebabkan kerusakan parah pada mobil yang menabrak namun mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. 

Pihak HK sendiri menyatakan terus berupaya menekan angka kecelakaan di jalan tol sepanjang 131 kilo meter tersebut. Mulai dari Pekanbaru, Duri, masuk wilayah Kabupaten Bengkalis, Kemudian Kandis, Minas masuk Kabupaten Siak serta Kota Dumai.

Untuk itu menurut Indrayana, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Selain itu, HK menambah marka agar pengendara bagaimana mematuhi batas maksimum kecepatan 80 kilimeter per jam serta 60 kilometer. Setiap kendaraan yang lewat dipantau petugas menggunakan speed gun. 

Apa bila terjadi pelanggaran kecepatan, maka pengemudi akan ditilang. Kemudian, PT HK juga memasang marka kejut (rumble stripe), lampu peringatan (warning lights), sosialisasi hingga razia seperti operasi mengantuk (micro sleep).

Selanjutnya, ada operasi simpatik dengan memberikan peringatan akan bahaya kecelakaan karena kondisi fisik melalui selabaran kepada pengemudi kendaraan. Selain itu, HK juga menywdiakan layanan gratis untuk pengecekan kendaraan terutama pada mesin dan rem. 

"Semua ini kita lakukan upaya menekan angka kecelakaan. Setiap usaha yang kita lakukan bisa mengurangi bahkan zero incident. Ini tentu harapan kita semua," tutup Indrayana. -dn