Diduga Terlibat Korupsi Kegiatan Bimtek Fiktif, Kadis ESDM Riau Diperiksa Kejari Kuansing


Kamis, 23 September 2021 - 22:29:21 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Kegiatan Bimtek Fiktif, Kadis ESDM Riau Diperiksa Kejari Kuansing Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman/foto:mcr

RIAUIN.COM - Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL), menjalani rangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing), Kamis (23/9/2021).

IAL diperiksa atas kasus dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek Pembinaan Bidang Pertambangan dan Akselerasi, ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas  ESDM Kabupaten Kuansing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman mengatakan, IAL  memenuhi panggilan bersama 2 terperiksa lainnya, yakni ED yang menjadi terdakwa kasus tersebut dan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. 

Menurut Hadiman, IAL pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700, sesuai berita acara perkara(BAP) ED dan AR. 

IAL yang datang sekira pukul 09.00 pagi itu dicecar dengan 35 pertanyaan oleh jaksa. Ketiganya menjalani pemeriksaan hingga masuk waktu Zuhur.

''Iya sudah datang. Ada tiga yang kita periksa. Untuk IAL ada 35 pertanyaan yang kita tanyakan kepada yang bersangkutan,'' ujar Hadiman.

Menurut Hadiman, IAL mengaku tidak enak badan setelah menjawab semua pertanyaan jaksa. Kedepan lanjut Hadiman, jika dibutuhkan, pihak jaksa akan memanggilnya kembali untuk diperiksa. Sedangkan Senin depan pihak Kejari Kuansing akan memeriksa sejumlah orang lagi terkait kasus ini.

''Usai diperiksa, IAL mengaku tidak enak badan dan kita langsung mempersilakan untuk pulang. Nanti dia akan kita panggil kembali kalau memang dibutuhkan keterangannya lagi. Senin depan kembali kita memeriksa beberapa orang lagi,'' jelas Hadiman.

Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Hadiman juga menjelaskan bahwa pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 yang terjadi pada tahun 2014 lalu. 

Kegiatan Bimtek tersebut terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing. Keduanya sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. 

"Masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN," jelasnya.

Dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Kejari Kuansing, dirinya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun dimulai.

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. -dn