Status PPKM Turun Level 2, Gubernur Riau Terbitkan Instruksi Perpanjangan Hingga Tingkat RT RW


Selasa, 21 September 2021 - 16:35:35 WIB
Status PPKM Turun Level 2, Gubernur Riau Terbitkan Instruksi Perpanjangan Hingga Tingkat RT RW Ilustrais Penyekatan PPKM di Jalan Sudirman, Pekanbaru/foto:dn

RIAUIN.COM - Sejak dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai bulan Juli 2021 lalu, Provinsi Riau termasuk salah satu provinsi yang berhasil menerapkan pelaksanaan PPKM, mulai dari level 4, turun ke level 3, dan sekarang Riau berada di posisi level 2.

Keberhasilan Riau turun ke level 2, tidak terlepas dari pengawasan dan disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tidak hanya itu, program percepatan vaksinasi untuk memberikan kekebalan kelompok bagi masyarakat juga berjalan dengan lancar, bahkan antusias masyarakat tinggi untuk menerima vaksin Covid-19.

“Riau sekarang sudah berada di level 2, setelah dua minggu menjalankan aturan PPKM level 3, dan turun ke level 2. Sekarang tugas kita bagaimana mempertahankan level ini, dan menurunkan ke level 1. Bagaimana caranya tentu dengan tetap mendisiplinkan dan mematuhi protokol kesehatan. Selalu memakai masker, tetap menjaga jarak dan membiasakan hidup bersih dengan selalu mencuci tangan,” ujar Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa (21/9/2021).

Untuk pelaksanaan vaksin, kata Mimi, Pemprov Riau juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Forkopimda, dalam menggesa pencapaian vaksin bagi 70 persen masyarakat Riau. 

“Untuk vaksinasi juga digesa dengan semakin antusiasnya masyarakat untuk divaksin. Namun, tetap ada pengawasan terhadap protokol kesehatan, walaupun sudah vaksin tetap disiplin prokes. Pemprov juga terus berusaha untuk meminta bantuan penambahan vaksin dari Pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan,” kata Mimi.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan instruksi tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ditingkat kecamatan, Desa/Kelurahan hingga tingkat RT, RW dalam rangka mencegah penularan Covid-19. 

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski menyebutkan bahwa instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Insturksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 44 tahun 2021. 

"Instruksi yang keluarkan Pak Gubernur dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," kata Chairul Riski.

Chairul Riski menjelaskan, adapun isi dari Instruksi Gubernur Riau yang tertuju kepada Bupati/Wali Kota se-Riau diantaranya yaitu, pertama, Bupati/Wali Kota menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 2 pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021. 

Kedua, Bupati Siak dan Kepulauan Meranti Menetapkan dan mengatur PPKM kriteria level 3 pada kabupaten/kota wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.

Ketiga, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani diktum Kelima, diktum Keenam dan diktum Kesebelas Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Keempat, Bupati sebagaimana dimaksud diktum kedua mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani diktum keempat, diktum keenam dan diktum kesebelas Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan pasko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Kelima, untuk efektifitas pelaksanaan PPKM sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

Untuk mengoptimalkan Pasko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

"Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Riau Nomor : 190/INS/HK/2021 tanggal 7 September 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro ditingkat kecamatan, desa atau kelurahan sampai dengan tingkat RW, RT yang berpotensi menularkan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.

"Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021," tutupnya. -dn