Kolase foto pelaku da kapak yang digunakan untuk mengeksekusi bayi usia 7 bulan di Rohul/foto:edt RIAUIN.COM - Seorang pria asal Rokan Hulu (Rohul), Yasatulo Lapau Sindondo (YL) warga Rokan Jaya, Desa Rantau Benuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, diancam bui selama 15 tahun penjara karena telah membunuh anak tetangganya yang masih berusia 7 bulan dengan menggunakan kapak.
Diketahui, peristiwa kejahatan yang terjadi di Barak Opung Blok D 4 Koperasi Serba Usaha Rokan Jaya Bunga Tanjung Desa Rantau Benuang Sakti, Rabu (15/9/2021).
Polisi yang menerima laporan dari warga bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku beberapa saat kemudian.
"Dengan cepat tanggap, kita jajaran Polres Rohul melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana (TP) kejahatan di bawah umur," Ujar Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Kamis (16/9/2021).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui motif pembunuhan itu didasarkan karena sakit hati pelaku kepada orang tua korban yang merupakan tetangga sebelah rumah.
"Pada saat itu pelaku ingin melampiaskan sakit hati kepada ayah korban, tetapi tidak tercapai, sehingga dilampiaskan kepada korban," ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, dari hasil olah TKP penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kampak tangkai kayu panjang sekitar 40 cm, 1 helai singlet warna pink, 1 helai kain sarung motif batik, 1 helai baju motif boneka dan 1 buah Besi ayunan.
"Dalam dua pekan kedepan, berkas di harapkan sudah lengkap kemudian sesegera mungkin akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk di persidangankan,"
Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan pasal 76 C dengan ketentuan pidana pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. -yusri