SETELAH menunggu cukup lama akhirnya 15 Lembaga Penyiaran Berlangganan di Riau dapat bernafas lega. Pasalnya, terhitung sejak hari ini, Jumat (19/02/2016) keberadaan mereka sudah resmi diakui dan bagi yang mengantongi Izin Penyiaran Penyiaran Tetap sudah dapat memungut iuran secara resmi.
Penyerahan IPP Prinsip dan IPP Tetap tersebut dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau di Kantor KPI Daerah Riau. Izin yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI tersebut berlaku selama 10 tahun untuk IPP Tetap dan satu tahun untuk IPP Prinsip.
Kendati sudah mengantongi izin, bukan berarti LPB bersangkutan bebas dari pantauan KPID Riau. Karena tugas dan kewenangan lembaga negara independen non departemen ini bertugas mengawasi isi siaran yang ditayangkan setiap lembaga penyiaran.
"Bukan berarti dengan telah mengantongi IPP Tetap komunikasi kita terputus. Tanggung jawab kami masih ada terutama dalam segi pengawasan isi siaran selama pelaksanaan penyiaran 10 tahun kedepan," kata Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur Penyiaran dan Perizinan, Cecep Suryadi.
Selain itu, kepada LPB yang baru mengantongi IPP Prinsip agar segera mengurus pengajuan untuk EUCS setelah infrastrukturnya selesai, agar tidak menunggu sampai satu tahun berakhir IPP Pinsip. Agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti selama ini kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.
"Nanti bapak-bapak sendiri yang susah harus kucing-kucingan dengan pihak aparat kepolisian. Selain itu, nanti tanggal 4 Maret kami akan mengundang LPB kita kan adakan pertemuan dengan Komisi Persaingan Usaha sebagai tindak lanjut pertemuan kami dengan KPPU di Batam beberapa waktu lalu, terkait beberapa hal, salah satunya mengapan harga dan wilayah layanan," ujar cecep.
Sebanyak 15 LPB yang menerima IPP diantaranya, 6 IPP Prinsip yakni, PT Mayatama Network Data (MYTV), LPB Kabel, wilayah layanan Kota Dumai (IPP Prinsip), PT Riau Raya Televisi (Riau Raya TV), LPB Kabel wilayah layanan Kabupaten Kampar (IPP Prinsip). Sedangkan IPP Tetap diberikan kepada 10 LPB, diantaranya, PT Cahaya Rahmad Jaya, LPB Kabel, wilayah layanan Kabupaten Inhil, PT Ginta, LPB Kabel wilayah layanan Rohul.
"Ada dua LPB yang belum kita serahkan hari ini, karena memang belum kami terima meski sudah diinfokan KPI Pusat sudah mereka kirimkan. Dua itu, satunya masih IPP Prinsip dan satu IPP Tetap," jelas Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal. VIE